Berapa UMK 2024 di Masing-masing Kota Kabupaten Setelah UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, Kota Semarang Paling Tinggi?

Berikut tanggal pengumuman kenaikan gajin PNS (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen.

Naik 4,03 persen dari tahun 2023 dengan nominal Rp 1.958.169,6 menjadi Rp2.036.947.

Lantas berapa UMK di Kota atau Kabupaten setelah UMP Jawa Tengah naik 4,02 persen, akankah Kota Seamrang paling tinggi?

Baca Juga: Kepribadian Aldi Sahilatua Nababan Diungkap, Ternyata...

UMP Jawa Tengah 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” terang Ahmad Azis Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.

Azis menambahkan, UMP berlaku bagi pekerja dengan masa jabatan kurang satu tahun.

Baca Juga: Pilu Tangis Ibu Aldi Sahilatua Nababan Saat Korban Akan Diotopsi: Gak Bisa Saya Cium, Gak Bisa Saya Pegang Anakku

Tak hanya itu, upah lebih besar dari UMP dapat diberikan jika memliki kualifikasi tertentu.

"Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.

Berikut Daftar UMK Jateng yang masih berlaku saat ini:

1. Kota Semarang - Rp3.060.348,78

2. Kabupaten Demak - Rp2.680.421,39

3. Kabupaten Kendal - Rp2.508.299,90

4. Kabupaten Semarang - Rp2.480.988,00

Baca Juga: Minyak Mirip Pertalite dari Sumur di Sintang, Pertamina Bakal Lakukan Ini, Rugikan Warga?

5. Kabupaten Kudus - Rp2.439.813,98

6. Kabupaten Cilacap - Rp2.383.090,46

7. Kota Pekalongan - Rp2.305.822,66

8. Kota Salatiga - Rp2.284.179,97

9. Kabupaten Batang - Rp2.282.025,72

10. Kabupaten Jepara - Rp2.272.626,63

11. Kabupaten Pekalongan - Rp2.247.345,90

Baca Juga: Daftar Produk yang Tergolong Pro Israel yang Ramai di Media Sosial Indonesia

12. Kabupaten Magelang - Rp2.236.776,91

13. Kabupaten Karanganyar - Rp2.207.483,64

14. Kota Surakarta - Rp2.174.169,00

15. Kabupaten Boyolali - Rp2.155.712,29

16. Kabupaten Klaten - Rp2.152.322,94

17. Kota Tegal sebesar Rp2.145.012,11

18. Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp2.138.247,70

19. Kabupaten Purbalingga sebesar Rp2.130.980,94

20. Kabupaten Banyumas sebesar Rp2.118.123,64

Baca Juga: Gencatan Senjata Israel-Hamas Ditunda 24 Jam, Tunggu Kepastian Tawanan yang Akan Dibebaskan Hamas

21. Kabupaten Pati sebesar Rp2.107.697,44

22. Kabupaten Tegal sebesar Rp2.106.237,58

23. Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.081.783,00

24. Kabupaten Wonosobo sebesar Rp2.076.208,98

25. Kota Magelang sebesar Rp2.066.006,64

26. Kabupaten Purworejo sebesar Rp2.043.902,33

27. Kabupaten Blora sebesar Rp2.040.080,17

28. Kabupaten Kebumen sebesar Rp2.035.890,04

29. Kabupaten Grobogan sebesar Rp2.029.569,04

30. Kabupaten Temanggung sebesar Rp2.027.569,32

31. Kabupaten Brebes sebesar Rp 2.018.836,92

Baca Juga: Tembok yang Dibangun Imbas Konflik Warga Antar RW di Banyumanik Berakhir Dibongkar


26. Kabupaten Purworejo sebesar Rp2.043.902,33

27. Kabupaten Blora sebesar Rp2.040.080,17

28. Kabupaten Kebumen sebesar Rp2.035.890,04

29. Kabupaten Grobogan sebesar Rp2.029.569,04

30. Kabupaten Temanggung sebesar Rp2.027.569,32

31. Kabupaten Brebes sebesar Rp 2.018.836,92

32. Kabupaten Rembang sebesar Rp2.015.927,08

Baca Juga: Kronologi Truk Pengankut Sapi Tabrak 5 Kendaraan di Tol Tembalang, Sopir Diduga Tak Waspada

33. Kabupaten Sragen sebesar Rp1.969.569,00

34. Kabupaten Wonogiri sebesar Rp 1.968.448,32

35. Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI