Tarif Jalan Tol Semarang-Solo Naik per 27 November, Berikut Rinciannya!

Tol Semarang-Solo. Simak tarif terbaru ruas Tol Semarang-Solo yang akan segera berlaku. (Sumber : PT Trans Marga Jateng)

INFOSEMARANG.COM -- Pengelola jalan tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng, merencanakan penyesuaian tarif yang akan berlaku mulai 27 November 2023, pukul 00.00 WIB.

Menurut Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Prajudi, penyesuaian tarif ini merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan setiap dua tahun.

Besaran kenaikan tarif untuk perjalanan terjauh dari Semarang ke Solo dengan sistem transaksi tertutup bervariasi, mulai dari Rp 17 ribu untuk kendaraan golongan I hingga Rp 34.500 untuk kendaraan golongan IV dan V.

Baca Juga: Ismail Bouneb Jadi Pahlawan, Prancis U17 Singkirkan Uzbekistan dari Piala Dunia U-17 2023

Sebagai contoh, tarif untuk kendaraan golongan I dari Semarang ke Solo yang sebelumnya Rp 75 ribu, akan menjadi Rp 92 ribu.

Secara keseluruhan, untuk perjalanan dari Semarang ke Surabaya dengan kendaraan golongan I, kenaikannya mencapai sekitar 23 persen.

Berikut adalah penyesuaian tarif untuk perjalanan terjauh dari Semarang ke Solo dengan sistem transaksi tertutup:

1. Gol I: Rp 92.000,- (sebelumnya Rp 75.000,-)
2. Gol II: Rp 138.500,- (sebelumnya Rp 112.500,-)
3. Gol III: Rp 138.500,- (sebelumnya Rp 112.500,-)
4. Gol IV: Rp 184.500,- (sebelumnya Rp 150.000,-)
5. Gol V: Rp 184.500,- (sebelumnya Rp 150.000,-)

Baca Juga: Jokowi Kaget Tingkat Stres Guru Tinggi: Ulah Murid dan Perubahan Kurikulum Jadi Biang Keladinya

Jika dihitung secara keseluruhan, tarif tol Golongan I untuk perjalanan menerus dari Semarang (Gerbang Tol Banyumanik) hingga Surabaya (Gerbang Tol Warugunung) mengalami kenaikan sebesar 23% dari tarif sebelumnya.

Prajudi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mempertahankan kepercayaan investor dan pelaku pasar.

PT Trans Marga Jateng berkomitmen untuk meningkatkan kualitas jalan tol melalui pemeliharaan sarana jalan tol dan pembersihan ruang milik jalan.

Selain itu, upaya pemasangan sarana pengaman dan penertiban kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi telah berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas hingga 23 persen dibanding tahun sebelumnya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI