Pernah Periksakan Diri ke Poli Jiwa RS Kariadi, Mahasiswi Unwahas Semarang Diduga Tabrakan Diri ke Kereta Api

Kronologi Mahasiswi Unwahas Semarang tabrakan diri ke kereta api. (Sumber : Polda Jateng)

INFOSEMARANG.COM -- Seorang mahasiswi Unwahas Semarang berinisial SDM (24) menjadi korban kecelakaan kereta api di KM 99+7, dukuh Gentong Wungu, kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 26 November 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi korban.

Dari hasil pemeriksaan, SDM merupakan mahasiswi Unwahas Semarang yang tinggal di Kabupaten Grobogan. Korban diketahui berada di wilayah Sragi untuk mengikuti Organisasi Saung Book Island di Pemalang.

Baca Juga: Cek Fakta! Presiden FIFA Murka JIS Banjir sampai Juluki Indonesia Tak Pantas Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Dilansir dari rilis kepolisian, teman korban, Tika, mengonfirmasi bahwa SDM memang mahasiswi Unwahas Semarang yang terakhir kali datang ke Pemalang pada bulan Mei 2023 untuk bergabung dengan organisasi tersebut.

Tika juga mencatat bahwa korban belakangan ini menunjukkan perilaku tidak wajar dan berbeda dari biasanya.

Korban bahkan pernah bercerita bahwa ia telah memeriksakan dirinya ke Poli Jiwa RS Kariadi Semarang sejak bulan Oktober.

Kronologi kejadian, Saksi mata, Alfin (22), warga dukuh Gembyang kelurahan Sragi, memberikan keterangan mengenai awal kejadian.

Pukul 17.00 WIB, korban terlihat di sekitaran rel kereta api Sragi, tampak bingung.

Kemudian, pukul 20.30 WIB, Alfin melihat korban berlari ke arah rel saat kereta melintas dan tampak seperti melakukan bunuh diri dengan menabrakkan diri ke kereta.

Baca Juga: Kronologi Mobil Masuk Jurang di Jalan Cepogo-Selo Boyolali: Pengemudi Asal Kudus Tewas

Kapolsek Sragi, AKP Suradi, SH, mengkonfirmasi bahwa KA Jayabaya rute Surabaya–Jakarta (KA no 107) menemui kejadian tragis di KM 99+7 antara Stasiun Sragi-Comal pada 26 November 2023 pukul 20.45.

Ia menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa korban telah dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan ditangani oleh pihak Kepolisian Setempat.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berkegiatan di jalur kereta api sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI