INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota Semarang menerima kucuran Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp 30,9 miliar dari pemerintah pusat.
Kepala BPKAD Kota Semarang, Tuning Sunarningsih, menjelaskan bahwa DIF digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas dan kebutuhan daerah yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pengendalian inflasi, penanganan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
Meskipun program-program ini sudah dianggarkan dalam APBD, Kota Semarang masih mendapatkan dukungan melalui DIF untuk mendukung kebijakan nasional.
"Program pusat itu yang menjadi prioritas dari dana insentif fiskal. Tetapi memang namanya DIF itu hadiah, jadi tetap menjadi support empat kegiatan tadi," katanya dilansir dari rilis resmi.
Dana insentif fiskal akan dialokasikan merata ke semua program prioritas nasional, dengan penekanan pada bidang-bidang yang mendesak.
"Tidak seluruhnya, karena Pemerintah Kota Semarang sendiri sudah menganggarkan, mungkin mana yang masih kurang nanti ditambah dengan DIF sesuai kebutuhannya," ujar Tuning.
Perlu dicatat, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2023, Insentif Fiskal adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: MCI Dicap yang Menang Chindo Melulu, Ini Tanggapan Menohok Chef Willgoz Soal Latar Pendidikan
Dana ini diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu, seperti perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional serta pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Dengan adanya DIF, Pemerintah Kota Semarang dapat lebih efektif mewujudkan program-program prioritasnya demi kesejahteraan masyarakat. Dana ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan mencapai tujuan nasional.