CATAT! Ini Daftar 20 Area di Kota Semarang Tak Boleh Dipasangi APK, Apakah Jalan Pahlawan Termasuk?

Elsa Krismawati
Selasa 28 November 2023, 10:00 WIB
Resmi! Ini nomor urut pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024. (KPU)

Resmi! Ini nomor urut pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024. (KPU)

INFOSEMARANG.COM - Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang mengamankan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan.

Pencopotan oleh Satpol PP tersebut disinyalir karena APK dipasang bukan pada tempatnya.

Mengacu pada surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan terbatas dan rapat umum dalam pemilihan umum tahun 2024.

Baca Juga: Hindari Jalan Kaligawe Ada Banjir Parah, Cek Jalur Alternatif Demak-Semarang

Kecuali pemasangan dan penayangan APK berupa Baliho dan Billboard atau Videotron yang sudah diverifikasi milik swasta yang telah memiliki izin relame komersil dari pemerintah.

Berikut ini daftar 20 area di Kota Semarang yang tak boleh dipasangi APK.

1. Kawasan Jalan Protokol meliputi:

Jalan Pahlawan
Jalan Letjen Suprapto
Jalan Kolonel Sugiyono
Jalan Pemuda
Jalan Gajahmada
Jalan MH. Thamrin
Jalan Pandanaran
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan Sultan Agung

Baca Juga: Selasa Pagi Macet Total, Banjir Masih Genangi Kubro Exit Tol Kaligawe, Pengendara Pilih Putar Balik

2. Kantor atau Rumah Dinas Pemerintah, TNI, dan Polri sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

3. Pelabuhan laut, stasiun Kereta Api dan terminal bus sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

4. Area Pelabuhan Udara dan jalan masuk Pelabuhan Udara mulai dari Gerbang PRPP sampai dengan gerbang Pelabuhan Udara,

5. Sekolah dan kampus sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

Baca Juga: Hadirnya Ganjar Pranowo di Grand Final MasterChef Indonesia Season 11 Bikin Publik Heran: Lawak!

6. Tempat ibadah sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

7. Museum sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

8. Kawasan Kota Lama,

9. Rumah Sakit milik Pemerintah maupun swasta sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

10. Kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter,

11. Tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), gardu listrik, tiang telepon, Menara Tower, pohon penghijauan dan pohon turus jalan,

12. Tiang dan papan penunjuk jalan atau arah, rambu-rambu lalu lintas dan lampu pengatur lalu lintas,

Baca Juga: Momen Motor Siswa Nyemplung, Saat Berangkat Sekolah Akibat Banjir Semalam Rendam Sejumlah Ruas Jalan di Genuk

13. Pagar, pohon dan tanaman yang berada di taman kota,

14. Taman-taman milik Pemerintah Kota kecuali Taman Tol Krapyak, Taman Madukoro, Taman Jalan Pemuda Depan Kantor PLN, Taman Tugu PKK Srondol dan Pelataran Taman Kasmaran,

15. Boulevard, delta dan taman Simpang Lima (termasuk balon udara, kecuali bagi yang mengajukan izin penggunaan Lapangan Simpang Lima sesuai peraturan perundang-undangan),

Baca Juga: 5 Fakta Siswa SMP di Karanganyar Meninggal Dunia Usai Latihan Silat, Salah Satunya Dapat Hukuman Doweran dari Senior

16. Tempat pemakaman,

17. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), kecuali bentuk Bilboard dan telah mendapatkan izin dari pemilik/penyewa reklame,

18. Halte bus, halte Bus Rapid Transit, pos polisi, gapura, telepon umum dan bis surat,

19. Pagar jembatan sungai, pagar jembatan tol, pagar pembatas jalan dan. median jalan,

20. Kawasan jalan protokol sebagaimana angka 1 dikecualikan di halaman kantor Partai Politik, Peserta Pemilu atau Organisasi

Baca Juga: 5 Orang Diamankan Polisi, Menyusul Tewasnya Siswa SMP di Karanganyar Selesai Latihan Silat

Itu tadi daftar 20 area di Kota Semarang yang tak boleh dipasang APK sesuai dengan SK KPU.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)