INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota Semarang mengusulkan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) 2024 sebesear 6%.
Usulan kenaikan UMK ini lebih tinggi dari UMP Jawa Tengah sebesar 4,02% yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Usulan kenaikan UMK Kota Semarang sebesar 6% ini ini telah dikirim ke Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Jika Pj Gubernur menyetujui kenaikan UMK Kota Semarang sebesar 6% maka besaran upah naik dari sebelumnya Rp 3.060.349 menjadi Rp Rp 3.243.969,71.
Kenaikan UMK dari tahun 2023 ke 2024 ini sebesar Rp 183.620,71.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno kepada awak media menyebutkan Apindo mengusulkan kenaikan upah sebesar 3%, sedangkan serikat pekerja menginginkan naik 17 persen.
Selanjutnya, dari hasil diskusi Pemkot Semarang dengan Apindo dan Serikat Pekerja, disepakai UMK Kota Semarang naik 6% untuk tahun 2024.
Namun, Sutrisno menekankan besaran kenaikan UMK ini masih belum final, lantaran menunggu proses penetapan dengan Pj Gubernur Jateng karena besaran UMK di luar PP Nomor 51 Tahun 2023 pasal 26.
Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2024 ditetapkan naik sebesar Rp 4,02% dari sebelumnya Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947 atau naik sebesar Rp 78.778.***