Kenaikan UMK Kota Semarang Sebesar 6 Persen Masih Tahap Pengajuan dan Belum Final, Disnaker: Penetapan di Provinsi

Berikut tanggal pengumuman kenaikan gajin PNS (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Keputusan naiknya Upah Minimum Kabupaten/Kota Semarang (UMK Kota Semarang) tahun 2024 mendatang sebanyak 6 persen disebut belum final.

Sebab, kenaikan UMK Kota Semarang sebanyak 6 persen tersebut baru bersifat pengajuan dari Pemerintah Kota Semarang ke Provinsi Jawa Tengah.

Jika UMK Kota Semarang jadi naik 6 persen, nominal gaji yang akan diterima buruh dan pekerja di tahun 2024 mendatang sebesar Rp 3.249.969.

Baca Juga: Seusai Puji Belinda, Chef Arnold Justru Kritik Dessert Buatan Kiki di Final MasterChef Indonesia

Angka itu lebih tingga jika dibandingkan dengan UMK pada tahun 2023 yang mencapai Rp 3.060.348.

Belum finalnya putusan kenaikan UMK diungkap Kepala Dinas Keternagakerjaan Kota Semarang, Sutrisna.

Sutrisna mengungkap, prosentase kenaikan upah merupakan kesepakatan pengusaha dan buruh.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil dan Motor di Simpang Tabanan, Satu Korban Terkapar

"Rapat itu kan ada beberapa alternatif usulan, dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dari serikat pekerja. Awalnya usulan berbeda, namun akhirnya ada usulan kesepakatan," ujar Sutrisna Selasa, 28 November 2023.

Apindo sebelumnya mengajukan kenaikan prosentase upah sebesar 3 persen, sementara serikat pekerja mengusulkan 17 persen.

Namun, kata Sutrisna, angka 6 persen merupakan titik tengah antara serikat pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Menu Makan Siang Ala Pengungsi Rohingya yang Sempat Dikeluhkan, Warganet: Pantes Ditolak Banyak Negara...

"Jadi ini hasil diskusi mencari titik tengahnya. Kami juga berharap ke teman-teman serikat pekerja agar menerima," imbuhnya.

Karena ini masih bersifat pengajuan, meski tak sesuai acuan PP Nomor 51 Tahun 2021, Pj Gubernur yang akan menetapkan kenaikan UMK Semarang.

"Enam persen itu juga menunggu penetapan dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang, karena itu kan di luar rumusan PP nomor 51 pasal 26," terangnya. ***

 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI