Ada persyaratan terbaru untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Polrestabes Semarang bagi para pemohon.
INFOSEMARANG.COM - Hendak mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru? Jangan lupa penuhi persyaratannya.
Kini Polrestabes Semarang melakukan perekaman sidik jari bagi setiap pemohon SKCK, berlaku jika pemohon belum pernah melakukan rekam sidik jari.
Selain itu, para pemohon juga harus aktif sebagai anggota jaminan kesehatan nasional (JKN). Simak syarat selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Polres Semarang via WhatsApp, Bisa Diakses 24 Jam
Syarat penerbitan SKCK baru di Polrestabes Semarang
- fotokopi e-KTP
- fotokopi Kartu Keluarga
- fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan lahir
- pasfoto berwarna ukuran 4x6 background merah sebanyak 5 lembar (foto dan cetak harus dilakukan di studio photo)
- rumus sidik jari (bagi pemohon yang belum memiliki rumus sidik jari akan dilakukan perekaman dan perumusan sidik jari terlebih dahulu)
- tanda bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional (JKN)
- membawa bukti registrasi pendaftaran dan pembayaran SKCK dari aplikasi smartphone Polri Super App
***