INFOSEMARANG.COM -- Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi Kota Semarang ditetapkan sebesar Rp 3.243.969, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp 2.038.005,00.
Penjabat Gubernur Nana menjelaskan bahwa penetapan UMK didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kemendag Berencana Naikkan HET Minyakita Jadi Rp 15 Ribu per Liter
Proses penetapan UMK 2024 mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa dengan menggunakan data dari BPS untuk penyesuaian nilai upah minimum.
Nana menegaskan bahwa UMK ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sebagai upaya perlindungan agar mereka tidak dibayar di bawah standar yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengikuti struktur skala upah,” tambahnya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di Provinsi Jawa Tengah dijelaskan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan di Tasikmalaya, Mahasiswa Bunuh Pacarnya Karena Telat Menstruasi Dua Bulan
Berikut daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:
1. Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
14. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
16. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
17. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
25. Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
28. Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
30. Kota Magelang: Rp 2.142.000
31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
33. Kota Semarang: Rp 3.243.969
34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
35. Kota Tegal: Rp 2.231.628
Baca Juga: Kartu Oranye Akan Diterapkan Asosiasi Sepakbola Internasional, Apa Fungsinya?
Dengan pengumuman ini, diharapkan pekerja di Jawa Tengah dapat mengetahui dan memahami perubahan UMK yang berlaku pada tahun 2024, sehingga tercapai kesejahteraan yang lebih baik.***