Pencuri AKI Truk Mixer Sembunyi di Gorong-Gorong, Polres Semarang Ringkus Pelaku Kurang dari 3 Jam Sejak Pelaporan

Polres Semarang mengungkap kasus pencurian aki truk dengan operasi cepat di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. (Sumber : Polres Semarang)

INFOSEMARANG.COM -- Polres Semarang berhasil mengamankan tersangka pencurian aki truk Mixer milik perusahaan beton di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Selasa, 5 Desember 2023 sekitra pukul 15.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (44 Th), warga Kabupaten Magelang. Dia beraksi sendirian dalam melancarkan aksinya.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra menyampaikan bahwa pelaku melakukan tindakan kejahatannya pada Selasa pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Pencurian itu diketahui oleh oleh sopir truk Mixer pukul 13.00 WIB kemudian dilaporkan ke Polres Semarang.

Baca Juga: Sadis! Diduga Dibunuh Ayah Kandung, 4 Mayat Anak Ditemukan Berjajar di Kasur

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku MS menjalankan aksinya dengan merusak kabel aki yang terpasang pada truk mixer beton.

"Kejadian kehilangan aki truk pertama kali diketahui oleh seorang sopir truk Mixer sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa, 5 Desember 2023. Perusahaan cor beton ini mengalami kerugian, dan setelah mengetahui kejadian tersebut, sopir truk melapor ke security dan manajemen perusahaan, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Semarang," paparnya.

Setelah menerima laporan, unit Resmob Polres Semarang segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

"Dari tempat kejadian, kami menemukan jejak kaki yang diduga milik pelaku. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku bersembunyi di salah satu perumahan di Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur," tambahnya.

Dari video yang diunggah @infokejadianungaran, terlihat dua polisi membawa anjing pelacak dari Unit K-9 Polda Jateng ke sebuah perumahan. Pintu rumah yang dikunci kemudian didobrak.

Baca Juga: Fakta-Fakta Pengungsi Rohingya: dari 1.478 Jumlah Pengungsi sampai Penyelundup Untung Rp 3,3 Miliar Kirim Pengungsi ke Aceh

Di lokasi persembunyian yang diduga digunakan oleh pelaku, ditemukan enam aki truk, namun pelaku tidak ditemukan.

Personel Polres Semarang kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar tempat penyimpanan aki tersebut. Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 15.30 WIB sore.

"Pelaku berhasil kami amankan ketika bersembunyi di gorong-gorong sekitar perumahan. Dari tangannya, kami menyita enam aki truk 60 Ampere yang diambilnya dari tiga unit truk Mixer milik perusahaan cor/beton," katanya.

"Pelaku juga mengakui bahwa aksinya dilakukan dalam satu malam, dengan menyasar truk yang terparkir di area perusahaan. Ia juga mengaku pernah memiliki masalah dengan hukum di wilayah hukum Polda DIY pada 2011, dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan," ujar AKP Aditya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI