INFOSEMARANG.COM - Seorang oknum guru honorer SMP di Kota Pekalongan tega rudapaksa siswinya yang masih berusia 15 tahun berkali-kali.
Pelaku berinisial HR (29) mengaku jika aksi cabulnya pada DA (15) didasari suka sama suka.
HR sendiri baru ditangkap Polresta Pekalongan pada Kamis,7 Desember 2023 setelah buron selama 5 bulan.
Baca Juga: Tak Terima Istri Dipanggil Tante, Bapak Penjual Bensin Ini Tega Bentak Pelanggan Wanita
Melansir instagram @radikotabatik, Kapolresta Pekalongan AKBP Recky Robertho mengungkap, HR rudapaksa DA sebanyak 3 kali.
Pertama di bulan Januari, dan bulan Februari si sebuah kamar Hotel yang berlokasi di Kecamatan Pekalongan Timur, sementatara terakhir di bulan April dilakukan di sekolah tempatnya mengajar.
Aksi bejat HR terungkap usai Polisi mendapat laporan dari orang tua siswa.
Baca Juga: IDI Konfirmasi Kasus COVID-19 Meninggal Dunia Kembali Ditemukan di Indonesia
Setelah melakukan pencarian selama 5 bulan lebih, baru pada 30 November 2023 lalu, HR diketahui tengah berada di Lahat, Sumatera Selatan.
Di hadapan awak media, pelaku menyebut jika tindakannya bersama sang murid dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa iming-iming.
Akibat perbuatan cabulnya, HR dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara. ***