Link Formulir Pendaftaran Pengawas Pemilu 2024 Tingkat TPS di Demak, Cek DI SINI

Link Formulir Pendaftaran Pengawas Pemilu 2024 Tingkat TPS di Demak, Cek DI SINI (Sumber : instagram.com/demakhariini)

INFOSEMARANG.COM -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak telah membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka tanggal 2-6 Januari 2024.

Mengutip informasi dari @bawasludemak baru-baru ini, tempat pendaftarannya sendiri dapat dilakukan di Kantor Panwaslucam di Wilayah masing-masing.

Baca Juga: Ji Seokjin Dipastikan Absen di Acara SBS Entertainment Awards 2023 Gegara Hal Ini

Syarat Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Baca Juga: Cek Fakta Elmer Suami Ira Nandha Sudah 6 Kali Ketahuan Selingkuh, Benarkah Orang yang Pernah Berselingkuh Akan Mengulanginya Lagi?

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

Baca Juga: Resmi! Rokok Elektrik Bakal Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Baca Juga: Info: Malam Tahun Baru, Flyover Bangetayu Genuk Ditutup

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Persyaratan dan Formulir Pendaftaran dapat diambil di Kantor Panwascam atau dapat di unduh melalui link https://shorturl.at/fjqJX

Sebagai informasi, besaran gaji untuk pengawas Pemilu tingkat TPS adalah senilai Rp 750.000 per bulan. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI