Lima pelaku yang menjual ratusan anjing secara ilegal dan mendistribusikan ke wilayah Solo Raya akan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
INFOSEMARANG.COM - Terbukti melakukan transaksi jual-beli ratusan anjing secara ilegal, kini 5 pelaku termasuk pemilik usaha masih mendekam di Polrestabes Semarang setelah diamankan sejak Sabtu 6 Januari 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 unit truk berisi 226 anjing yang diduga hendak disembelih, lalu dagingnya dijual untuk dikonsumsi oleh warga sekitar Solo Raya.
Baca Juga: Fakta soal Ratusan Anjing Hendak Dijagal di Solo: Dijual Kiloan Rp 40 Ribu, COD di Exit Tol
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menerangkan jika para pelaku termasuk pemilik usaha penjualan anjing ini ditangkap di Kalikangkung, Kota Semarang pada Sabtu 6 Januari 2024 lalu.
Kelima pelaku tersebut kini masih ditahan di Polrestabes Semarang. Atas ulahnya, para pelaku akan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara karena menjual hewan secara ilegal tanpa surat-surat resmi.
Jika melihat kejadian serupa, warga atau masyarakat Kota Semarang bisa melapor melalui aplikasi LIBAS milik Polrestabes Semarang.
***