Waspada Pakai Knalpot Brong, Bisa Langsung Kena Denda Tilang di Jalan

Larangan penggunaan knalpot brong, pengendara bakal ditilang jika nekat. (Sumber : Polrestabes Semarang - InfoSemarang.com)

Pengendara hindari menggunakan knalpot brong atau jika nekat harus siap ditilang oleh polisi karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.

INFOSEMARANG.COM - Jangan menggunakan knalpot brong untuk kendaraan jika tak ingin ditilang oleh polisi saat berkendara di jalan.

Penggunaan knalpot brong dianggap menyalahi aturan lalu lintas. Knalpot brong dengan bunyi yang cukup bising bisa mengganggu kenyamanan pengendara lainnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 285 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 3 UU Lalu Lintas yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Tetap hati-hati dan waspada, jangan lupa lengkapi surat-surat saat berkendara.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI