INFOSEMARANG.COM - Ikuti 8 langkah berikut untuk mendapatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital, yang dianggap sebagai pengganti e-KTP mulai tahun 2024.
IKD atau KTP digital dapat disimpan dalam bentuk soft file untuk penyimpanan yang lebih efisien.
Perlu diperhatikan bahwa pemohon harus mengunjungi kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan QR Code yang digunakan untuk aktivasi KTP digital atau IKD.
Khusus bagi warga Kota Semarang, Kunjungi kantor Dinas Dukcapil Kota Semarang dan bawa ponsel yang dapat terhubung ke internet.
- Sampaikan keperluan pendaftaran KTP digital atau IKD kepada petugas.
- Unduh dan instal aplikasi Identitias Kependudukan digital.
- Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon.
Baca Juga: Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Ini Besaran dan Tahap Pelunasannya
- Lakukan swafoto atau selfie untuk proses verifikasi.
- Pilih opsi untuk memindai QR Code yang diberikan oleh Dinas Dukcapil setempat.
- Periksa kode aktivasi yang dikirimkan melalui email.
- Masukkan kode aktivasi dan verifikasi kode captcha.
Dengan menyelesaikan proses aktivasi IKD, Anda dapat memeriksa KTP digital melalui aplikasi yang telah diunduh.
Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2024, Cek Syaratnya di Sini
Aturan IKD
Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.
IKD sudah diuji coba sejak Desember 2022 dan saat ini sudah ada 6,850 juta jiwa yang mengaktifkannya.