INFOSEMARANG.COM- Pelaku penjual anjing yang viral karena untuk konsumsi sudah berhasil diamankan Polrestabes Semarang.
Donal Harianto mengaku sudah bekerja sebagai penjual anjing selama 10 tahun.
Donal Harianto tertangkap saat mengirim 226 ekor anjing ke wilayah Surakarta.
Baca Juga: Heboh! Situs BMKG Jateng Dihack Jadi Situs Slot Judi Online
"Saya sudah mungkin 10 tahun, kalau per bulan bisa 300-400 ekor. Sebulan kirim dua kali,” ujar Donal seperti dikutip Infosemarang.com dari Instagram @humaspoldajateng pada 13 Januari 2024.
Ia mengaku selama ini mendapat pasokan anjing dari daerah Jawa Barat mulai dari Subang, Tasikmalaya, Garut, hingga Sumedang.
Satu ekor anjing itu dia jual di Wonosari, Kabupaten Klaten, dengan harga Rp350.000.
Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Pindah Memilih TPS Bagi Mahasiswa Perantau di Pemilu 2024
“Saya beli Rp250.000, jual sekitar Rp350.000. Kalau di sana yang cari orang sana, dia biasanya keliling kampung beli dari petani enggak mungkin nyuri sebanyak itu," lanjutnya.
"Saya untung bersihnya Rp25 ribu. Saya cuma di daerah Wonosari. Ada seperti lapangan. Ya habis di situ,” jelasnya.
Donal juga mengaku ada pelanggannya yang membeli anjing untuk dikonsumsi.
Selain itu, anjing juga biasanya digunakan untuk berburu biawak atau tikus.
Baca Juga: Ibu Hamil Jangan Berlebihan saat Tertawa, Waspada Kena Kram dan Nyeri
“Kalau di sini saya jual hidup, ya ada yang buat diseleksi buat buru biawak, mungkin ada yang diseleksi buat cari tikus di sawah dan ada juga untuk dikonsumsi," ungkapnya.
"Tapi, saya juga kurang tahu karena jualnya hidup. Pelanggan saya banyak, tap enggak hafal,” ujarnya.
Donal menyebut, dirinya tidak tahu jika ada larangan mengirim daging anjing selama ini.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Depan PMI Kendal: Diduga karena Rem Mendadak di Lampu Merah
Ia mengklaim telah membayar ke pegawai dinas dan kepolisian untuk mendapatkan dokumen pengiriman anjing ke wilayah Soloraya.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menegaskan dokumen dari kepolisian dan UPTD yang dibawa Donal adalah dokumen palsu.
Dalam kasus ini, para tersangka juga akan dikenakan pasal tentang pemalsuan surat.***