INFOSEMARANG.COM- Anggota TNI di Boyolali yang jadi tersangka pemukulan pendukung Ganjar-Mahfud terancam penjara 5 tahun.
Diketahui para pelaku adalah anggota Kompi B Yonif Raider 408 Boyolali.
Hal ini di ungkapkan oleh Danpomdam IV Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi.
Baca Juga: Viktor Axelsen Absen di India Open 2024, Fokus Pemulihan
Menurutnya, sejumlah enam prajurit itu disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
"170 kan deliknya kejahatan terhadap ketertiban umum, jadi yang mengganggu ketertiban umum masuknya 170, kemudian atau (Pasal) 351 kita masukkan," katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 15 Januari 2024.
"Berat ringannya hasil visum nanti ada. Semua hakim, kami hanya sodorkan pasal. Kalau [Pasal] 170 maksimal 5 tahun, kalau [Pasal] 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun,” kata Rinoso.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil visum oleh tim dokter, korban dalam peristiwa ini tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca Juga: Single's Inferno 3: Interaksi Manis Gwanhee & Hyeseon, Benar Pacaran?
Terkait kemungkinan apakah para tersangka akan dipecat dari kesatuannya, itu merupakan pertimbangan dari hakim dan satuannya.
Namun, ia menegaskan seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan di persidangan.
“Tidak (dipecat), nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas," lanjutnya.
Baca Juga: Insiden Kuda Patah Kaki saat Lomba Balap di Semarang: Kuda Berakhir Disuntik Mati
"Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,” tegasnya.***