Tata Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Bagi Mahasiswa yang Merantau Kota Semarang

tata cara dan syarat pindah memilih bagi mahasiswa perantau di Pemilu 2024 (Sumber : indonesiabaik.com)

INFOSEMARANG.COM - Bagi mahasiswa yang merantau dan kini berada di Kota Semarang, tetap memungkinkan untuk menggunakan hak suara dengan pindah TPS sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

Menurut informasi dari Hukum Online, untuk melaksanakan pemindahan TPS pada Pemilu 2024, langkah pertama yang harus diambil adalah mengajukannya secara langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Semarang

Baca Juga: Prabowo Subianto Sebut Petani di Jerman Makmur, Pagi di Ladang Malam Ke Diskotik, Publik: Dapet Pupuk Aja Alhamdulilah

Persyaratan untuk Pindah TPS:

  • Sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dapat diperiksa melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  • Melakukan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, serta keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Melakukan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Terdampak bencana alam.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Keadaan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kebakaran Tempat Karaoke di Jalan Veteran Tegal, 6 LC Dinyatakan Tewas

Dokumen yang perlu dibawa saat mengajukan pemindahan TPS pada Pemilu 2024:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat tugas belajar atau surat tugas bekerja dari perusahaan.
  • Surat sakit, jika sedang sakit atau merawat anggota keluarga yang sakit.
  • Waktu pengajuan pemindahan TPS ditetapkan oleh KPU dan berbeda-beda tergantung pada kondisi dan alasan pengajuan. Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa ada 9 kondisi dengan batas pengajuan H-30 pemilu atau paling lambat 14 Januari 2024.

Baca Juga: Kecelakaan di Kradenan Lama, Mobil Brio Kuning Terperosok ke Parit

Sementara itu, 4 kondisi lainnya dapat mengajukan pemindahan TPS paling lambat H-7 pemungutan suara atau 7 Februari 2024.

Langkah-langkah untuk mengajukan pemindahan TPS pada Pemilu 2024:

  • Kunjungi langsung PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota Semarang.
  • Beri informasi kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan pemindahan TPS.
  • Serahkan dokumen persyaratan dan formulir yang telah diisi kepada petugas.
  • Tunggu verifikasi data dan keabsahan permohonan.
  • Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima surat atau kartu pemberitahuan tentang TPS baru, biasanya berupa salinan formulir A5.

Demikianlah prosedur pemindahan TPS pada Pemilu 2024 abgi mahasiswa yang merantau di Kota Semarang, dari persyaratan hingga tahapan pengajuan yang perlu diperhatikan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI