Seorang pria asal Gedawang, Pariyanto atau dikenal Partodol, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa kabur 1 unit mobil milik bosnya sendiri, Senin 15 Januari 2024.
INFOSEMARANG.COM - Pemuda asal Gedawang, Banyumanik, Kota Semarang, bernama Pariyanto (28) alias Partodol, ditangkap polisi di Jalan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Pariyanto tertangkap setelah nekat membawa kabur 1 unit mobil pikap Grand Max milik perusahaan tempat ia bekerja lepas.
Ia nekat mencuri mobil lantaran terjerat utang Rp 5 juta. Bukan menjual, ia justru berencana menggadaikan mobil demi mendapat uang untuk melunasi utangnya.
Baca Juga: Aksinya Super Kilat, Pria Maling Mobil Avanza di Belakang Balai Kota Semarang
Kronologi bermula saat mobil perusahaan multimedia ini diparkir di Jalan Durian, Banyumanik, pada Selasa 9 Januari 2024 malam.
Suami korban yang pertama kali curiga lantaran kunci mobil yang biasa tersimpan rapi mendadak menghilang. Hingga korban berujung melapor ke Polrestabes Semarang.
Korban juga mengaku jika pelaku sempat ikut bekerja dengan pihaknya sebagai pekerja lepas. Karena hal tersebut, pelaku dianggap sudah tahu-menahu perkara penyimpanan kunci mobil serta letak kamera CCTV.
***