Dinas Pendidikan Jateng Instruksikan Gembok Motor Siswa yang Pakai Knalpot Brong

Larangan penggunaan knalpot brong, pengendara bakal ditilang jika nekat. (Sumber: Polrestabes Semarang - InfoSemarang.com)

INFOSEMARANG.COM- Sinergi Jawa Tengah bebas knalpot brong juga dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Disdikbud Jateng menginstruksikan kepada sekolah untuk mengambil langkah tegas berupa penggembokan motor siswa yang menggunakan knalpot brong.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, mengatakan intruksi itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelajar di satuan pendidikan.

Baca Juga: Seorang Istri di Karawang Tega Bunuh Suami, Korban Sempat Diduga Tewas Karena Pembegalan

Khususnya, bagi pelajar yang masih nekat menggunakan knalpot brong.

“Di lingkungan sekolah memang tidak boleh menggunakan knalpot brong. Digembok kemudian diambil orang tuannya dengan diberi edukasi,” kata Uswatun seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 16 januari 2024.

Disdikbud Jateng mengaku siap untuk terus berkomitmen dalam pencegahan knalpot brong di satuan pendidikan.

Baca Juga: Gerindra Jateng Klaim Pilpres Satu Putaran Hemat dan Bisa Memutus Perpecahan

Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran (SE) kepada 13 cabang dinas (Cabdin) Pendidikan di wilayahnya.

Baca Juga: Akun Instagram Mahfud MD Diduga Diretas OTK, Upload Video Tentara Israel, Warganet Malah Sentil Kemenhan

“Selanjutnya, surat edaran itu ditindaklanjuti satuan pendidikan dari cabang dinas, lalu diteruskan ke orang tua agar terus mengawal baik di lingkungan satuan pendidikan maupun di lingkungan satuan pendidikan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala SMA Negeri 8 Kota Semarang, Suparmi, mengaku sudah menerima intruksi itu.

Bahkan tak hanya terfokus pada pelanggaran knalpot brong, sekolahnya juga melarang siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah bila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Viral Videotron Anies Baswedan dari Anies Bubble Di-take Down, Padahal Sudah Kontrak Seminggu

“Di SMA 8 tidak hanya pada waktu instruksi. Tetapi sejak dulu setiap hari sudah ada tim yang piket untuk mengecek kerapian dan kendaraan siswa. Tidak hanya brong tetapi juga kelengkapan berkendara. Misal belum punya SIM tidak diizinkan untuk membawa kendaraan ke sekolah. Dan sampai hari ini di SMA 8 tidak ada yang memakai kendaraan knalpot brong,” ungkap Suparmi.

Kendati sepanjang Desember 2023 sampai Januari 2024 ini tidak ada yang kedapatan siswa memakai knalpot brong, Suparmi tak menampik bila sebelum itu ada siswa yang melanggar.

Namun ia tak memperinci berapa jumlah siswa yang melanggar aturan berkendara di lingkungan SMA Negeri 8 itu.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI