Dari Perda tersebut, Kota Semarang saja mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi agar kami tahu kondisi usahanya
INFOSEMARANG.COM - Adanya rencana kenaikan pajak hiburan yang semula 25 persen menjadi 40 hingga 75 persen di seluruh daerah, termasuk Kota Semarang.
Menanggapi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang tengah menyiapkan kajian, karena tak sedikit yang merasa keberatan dari kalangan pengusaha.
"Kami sedang menyusun kajian supaya Ibu Wali Kota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dilansir dari YouTube TvOneNews, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Kasus Bayi Berat 1,5 Kg Meninggal Sehari setelah Lahir di Tasikmalaya: Makamnya Mendadak Rusak
Untuk diketahui, Indiyasari menyebut jika kenaikan pajak hiburan hanya diterapkan pada beberapa sektor, seperti karaoke, club, diskotek dan spa.
Meski begitu Pemkot belum resmi menerapkan kenaikan pajak 40-75 persen tersebut.
Akan diberlakukan setelah menggelar 'public hearing' serta sosialisasi masyarakat.
"Dari Perda tersebut, Kota Semarang saja mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi agar kami tahu kondisi usahanya," terang dia.
Baca Juga: Jadwal 16 Besar India Open 2024: 5 Wakil Indonesia Main Hari Ini
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Semarang Indarto menyebut, para pengusaha merasa keberatan dengan ini.
“Tentu pengusaha keberatan karena biaya operasional kami sebenarnya sudah sangat tinggi. Hiburan juga jangan dilihat dari depan saja, tapi harus dilihat kelangsungan hidup pekerja didalamnya,” kata Indarto
Meski demikian, pihaknya meminta agar kenaikan bisa dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Satwa Mati di Medan Zoo, Bobby Nasution Tahan untuk Relokasi
“Sebenarnya naik tidak apa-apa, tapi bertahap tidak langsung besar. Misalnya, meniru cara menaikan pajak rokok, ya walaupun mahal tetap kebeli karena naiknya bertahap dan tidak begitu dirasakan,” pungkasnya.***