INFOSEMARANG.COM- Bapenda Kota Semaranh mensikapi naiknya pajak hiburan menjadi persoalan serius yang dihadapi para pengusaha hiburan.
Hal ini menimbulkan protes keras dari para penggiat usaha yang direspon oleh Pemerintah Kota Semarang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, menyiapkan kajian untuk menindaklanjuti keberatan yang dirasakan oleh kalangan pengusaha atas kenaikan pajak hiburan.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Kuliner Mie Enak di Kota Semarang, Wajib Coba
"Kami sedang menyusun kajian supaya Ibu Wali Kota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 18 Januari 2024.
Pada dasarnya, kata Iin, sapaan akrab Indriyasari, kenaikan pajak hiburan tertentu, seperti karaoke, club, diskotek, dan spa merupakan implementasi aturan pemerintah pusat.
Yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Kasus Bayi Berat 1,5 Kg Meninggal Sehari setelah Lahir di Tasikmalaya: Makamnya Mendadak Rusak
Sedangkan pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, kata dia, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan.
Namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Salain itu, tidak semua pajak tempat hiburan akan dinaikkan sebesar 40-75 persen karena saat masih proses penyusunan perda, dan sebelum resmi diberlakukan telah dilakukan "public hearing", serta sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Heboh Wanita Nyaris Loncat dari Jembatan Bangetayu Genuk, Dicegah Pengendara yang Melintas
"Dari Perda tersebut, Kota Semarang saja mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi agar kami tahu kondisi usahanya," katanya.
Iin meminta para pengusaha yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak tersebut untuk menyampaikan langsung atau secara tertulis kepada Bapenda Kota Semarang agar bisa dilakukan tindak lanjut.
"Jika memang teman-teman pengusaha merasa keberatan bisa komunikasi dengan Bapenda, baik langsung atau bersurat lebih baik. Intinya, tidak mungkin Ibu Wali Kota membiarkan masyarakat keberatan membayar pajak," katanya.
Baca Juga: Jadwal 16 Besar India Open 2024: 5 Wakil Indonesia Main Hari Ini
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan bahwa saat ini menunggu hasil judicial review atas kenaikan pajak tersebut, dan memastikan akan mencari jalan tengah yang terbaik.
"Kalau memang ada yang keberatan, kami terbuka seandainya ada yang minta keringanan. Kami ingin mengusahakan yang terbaik," kata perempuan yang akrab disapa Ita tersebut.
Sebagaimana diketahui, pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga: Cara Donasi Knalpot Brong di Polrestabes Semarang
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Atas kenaikan pajak hiburan, sejumlah pihak mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI).***