Pengusaha Hiburan Protes Pajak Hiburan Naik, Bapenda Semarang Siapkan Skenario ini

Elsa Krismawati
Kamis 18 Januari 2024, 15:30 WIB
Promo karaoke di Inul Vizta dan Happy Puppy (Happup) Semarang selama Januari 2024. (Sumber: Google Muhammad Khoirudin - InfoSemarang.com)

Promo karaoke di Inul Vizta dan Happy Puppy (Happup) Semarang selama Januari 2024. (Sumber: Google Muhammad Khoirudin - InfoSemarang.com)

INFOSEMARANG.COM- Bapenda Kota Semaranh mensikapi naiknya pajak hiburan menjadi persoalan serius yang dihadapi para pengusaha hiburan.

Hal ini menimbulkan protes keras dari para penggiat usaha yang direspon oleh Pemerintah Kota Semarang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah,  menyiapkan kajian untuk menindaklanjuti keberatan yang dirasakan oleh kalangan pengusaha atas kenaikan pajak hiburan.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Kuliner Mie Enak di Kota Semarang, Wajib Coba

"Kami sedang menyusun kajian supaya Ibu Wali Kota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 18 Januari 2024.

Pada dasarnya, kata Iin, sapaan akrab Indriyasari, kenaikan pajak hiburan tertentu, seperti karaoke, club, diskotek, dan spa merupakan implementasi aturan pemerintah pusat.

Yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Kasus Bayi Berat 1,5 Kg Meninggal Sehari setelah Lahir di Tasikmalaya: Makamnya Mendadak Rusak

Sedangkan pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, kata dia, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan.

Namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Salain itu, tidak semua pajak tempat hiburan akan dinaikkan sebesar 40-75 persen karena saat masih proses penyusunan perda, dan sebelum resmi diberlakukan telah dilakukan "public hearing", serta sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Heboh Wanita Nyaris Loncat dari Jembatan Bangetayu Genuk, Dicegah Pengendara yang Melintas

"Dari Perda tersebut, Kota Semarang saja mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi agar kami tahu kondisi usahanya," katanya.

Iin meminta para pengusaha yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak tersebut untuk menyampaikan langsung atau secara tertulis kepada Bapenda Kota Semarang agar bisa dilakukan tindak lanjut.

"Jika memang teman-teman pengusaha merasa keberatan bisa komunikasi dengan Bapenda, baik langsung atau bersurat lebih baik. Intinya, tidak mungkin Ibu Wali Kota membiarkan masyarakat keberatan membayar pajak," katanya.

Baca Juga: Jadwal 16 Besar India Open 2024: 5 Wakil Indonesia Main Hari Ini

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan bahwa saat ini menunggu hasil judicial review atas kenaikan pajak tersebut, dan memastikan akan mencari jalan tengah yang terbaik.

"Kalau memang ada yang keberatan, kami terbuka seandainya ada yang minta keringanan. Kami ingin mengusahakan yang terbaik," kata perempuan yang akrab disapa Ita tersebut.

Sebagaimana diketahui, pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: Cara Donasi Knalpot Brong di Polrestabes Semarang

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Atas kenaikan pajak hiburan, sejumlah pihak mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI).***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)