Kalau ingin balapan, Kota Semarang punya Sirkuit Mijen, silahkan dipakai untuk menyalurkan hobi, monggo
INFOSEMARANG.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memperbolehkan masyarakat yang ingin gunakan Sirkuit Mijen.
Kendati demikian, syaratnya pengendara tidak diperbolehkan untuk menggunakan motor dengan knalpot brong.
Seperti yang diketahui, saat ini tengah dilakukan penertiban knalpot brong yang dilakukan kepolisian.
Baca Juga: Pengusaha Hiburan Protes Pajak Hiburan Naik, Bapenda Semarang Siapkan Skenario ini
"Kalau ingin balapan, Kota Semarang punya Sirkuit Mijen, silahkan dipakai untuk menyalurkan hobi, monggo," kata Mbak Ita sapaan akrab Wali Kota Semarang, dilansir Kamis, (18/01/2023).
Namun demikian, kata dia, tetap harus dengan prosedur dan perizinan yang ada.
"Tapi dengan izin dan sebagainya tidak apa-apa kami mengijinkan," sambungnya.
Baca Juga: Viral! Polisi Tegur Pengendar Mobil yang Buang Puntung Rokok Sembarangan
Sebagai informasi penggunaan knalpot brong dianggap menyalahi aturan lalu lintas. Knalpot brong dengan bunyi yang cukup bising bisa mengganggu kenyamanan pengendara lainnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 285 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 3 UU Lalu Lintas yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Baca Juga: 8 Rekomendasi Kuliner Mie Enak di Kota Semarang, Wajib Coba
Sebaiknya tetap patuhi rambu lalu lintas saat berkendara. ***