Baghastian Wahyu Kisara, pelaku pembunuhan sopir taksi online di Jalan Mugas Dalam Raya, Mugassari, Semarang Selatan, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
INFOSEMARANG.COM - Pelaku yang menghabisi nyawa Fauzy Aribammar, driver taksi online, kini sudah mendapat vonis di meja hijau. Pelaku bernama Baghastian Wahyu Kisara tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baghas dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Seperti diketahui, selain membunuh Fauzy, Baghas juga membawa kabur mobil milik korban.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Fauzy driver taksi online ini terjadi di Jalan Mugas Dalam Raya, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang pada 25 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Rekonstruksi Begal Habisi Nyawa Driver Taksi Online di Mugas Dalam, Pilih Korban karena Mobil Bagus
Dari rekonstruksi kejadian yang dilakukan pada Kamis 21 September 2023 siang, Baghas mempraktikkan kembali aksi yang dilakukannya. Mulai dari saat memesan taksi online, menghabisi nyawa driver berakhir dengan membawa kabur mobil korban.
Dari pengakuannya, pelaku sengaja memilih mobil yang bagus saat memesan taksi online. Sebelumnya ia sempat beberapa kali membatalkan pesanan karena dirasa mobil kurang bagus.
Hingga akhirnya ia mendapat driver Fauzy yang mengendarai Toyota Innova Reborn untuk menjadi target begalnya.
Saat menghabisi nyawa korban, pelaku menghunuskan pisau dapur yang dibawa ke leher dan dada korban.
***