INFOSEMARANG.COM- Prabowo-Gibran gelar kampanye akbar di Kota Semarang.
Pagelaran Capres-cawapres no urut 2 di Simpang Lima Semarang itu menyisakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di tempat yang tidak seharusnya.
Baik spanduk maupun baliho yang bertebaran di sejumlah ruas jalan protokol.
Baca Juga: Jadwal Lengkap event Grebek Sudiro pada Imlek 2024 di Kota Solo
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang pun akan melakukan penertiban karena beberapa di antaranya termasuk melanggar aturan.
Beberapa temuan yang di maksudkan seperti di Jalan Jenderal Sudirman hingga ke Flyover Kalibanteng.
Tak hanya itu, spanduk-spanduk itu juga tampak terpasang di depan Kelenteng Sam Poo Kong atau Jalan Simongan dan sekitr Jalan Madukoro.
Baca Juga: Kampanye Akbar di Semarang, Prabowo Subianto Serukan Jaga Surat Suara dari Kecurangan
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menilai menjamurnya APK itu terjadi pasca-kampanye akbar Prabowo-Gibran di Simpang Lima, Minggu kemarin.
Oleh karenanya, mulai hari ini ia pun siap melakukan penertiban.
“Sebenarnya untuk kegiatan kampanye rapat umum, ketentuanya memang boleh memasang atribut bendera dan sebagainya," Katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 29 Januari 2024.
Baca Juga: Sejumlah Simpatisan Tumbang Saat Hadiri Acara Prabowo Gibran Di Semarang
"Tetapi setelah selesai harus dicabut, karena Simpang Lima dan area protokol kan tidak boleh memasang APK. Kecuali kalau mandiri atau berbayar. Contohnya di Simpang Lima atau Jalan Pandanaran,” tutur Arif.
Arif menjelaskan lebih lanjut bahwa APK yang bertebaran tersebut susah untuk ditertibkan.***