INFOSEMARANG.COM- Kampanye Prabowo-Gibran di Simpang Lima Semarang pada Minggu 29 Januari 2024 menyisakan permasalahan.
Bawaslu Kota Semarang menyebut banyak Alat Peraga Kampanye yang bertebaran di tempat yang terlarang.
sejumlah spanduk dan baliho partai politik (parpol) maupun capres-cawapres nomor urut 2 terlihat bertebaran di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga ke Flyover Kalibanteng.
Baca Juga: APK Langgar Ketentuan Bertebaran Di Semarang Usai Kampanye Akbar Prabowo Gibran
Tak hanya disatu titik saja, persebaran 'limbah' kampanye ini hampir merata di Kota Semarang.
Beberapa spanduk-spanduk itu juga tampak terpasang di depan Kelenteng Sam Poo Kong atau Jalan Simongan dan sekitr Jalan Madukoro.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menilai menjamurnya APK itu terjadi pasca-kampanye akbar Prabowo-Gibran di Simpang Lima, Minggu kemarin.
Baca Juga: Jadwal Lengkap event Grebek Sudiro pada Imlek 2024 di Kota Solo
Oleh karenanya, mulai hari ini ia pun siap melakukan penertiban.
Arif juga membeberkan jika permasalahan APK di Kota Semarang sangat sulit ditertipkan. Sebab tak berselang lama seusai ditertibkan, spanduk dan baliho bakal kembali dipasang.
“Enggak ada habisnya sebarnya. Tertibkan, tumbuh lagi. Maka kami selalu imbau peserta pemilu mohon memahami regulasi," Kata Arif seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 29 Januari 2024.
Baca Juga: Sejumlah Simpatisan Tumbang Saat Hadiri Acara Prabowo Gibran Di Semarang
Ia menghimbau untuk semua pihak menaati peraturan yang sudah berlaku terkait APK.
"Mana lokasi yang boleh dipasangi APK, mana yang tidak. Kalau punya hajat terus selesai ya tanggung jawab. (APK) dilepas sendiri,” pintanya.
Kedepan, ia mengharapkan bagi penyelenggara kegiatan untuk melepas APK yang berada dilokasi larangan pemasangan.***