INFOSEMARANG.COM - Seorang wanita asal Desa Sawah Besar, Gayamsari, Kota Semarang ditetapkan tersangka pelaku 400 order fiktif di Kendal.
Pelaku bernama Niken Mayangsari (21) alias NMS mengaku jika motif perbuatannya didasari rasa sakit hati pada korban Syahrul Maulana (21) warga asal Desa Kerangayyu, Cepiring, Kendal.
Pelaku menyebut jika Syahrul membatalkan pernikahan yang seharusnya terjadi pada Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Kampanye Akbar Prabowo Gibran, Bawaslu Semarang Singgung APK 02 Tidak Tertib: Tanggung Jawab!
Dilansir YouTube KompasTv, pelaku mengungkap dirinya dendam dan sakit hati pada korban, lantaran meninggalkannya tanpa sebab.
Sakit hati dan dendam NMS makin bertambah, saat tahu seluruh kontak dan media sosialnya diblokir korban.
Padahal, selama ini keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca Juga: APK Langgar Ketentuan Bertebaran Di Semarang Usai Kampanye Akbar Prabowo Gibran
"Motifnya, saya sakit hati kepada Syahrul Maulana, karena telah mengambil kesucian saya, bahkan ketika saya sakit saya harus meladeni keinginannya untuk berhubungan badan, jika tidak dia akan marah," ujar NMS di Mapolres Kendal.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan pelaku melakukan pemesanan fiktif lebih dari 400 kali.
Pelaku sudah melakukan order fiktif dari September 2023 hingga Januari 2024, sebanyak 400 jenis barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.
Baca Juga: Kampanye Akbar di Semarang, Prabowo Subianto Serukan Jaga Surat Suara dari Kecurangan
Pesanan yang buat pelaku dialamatkan ke rumah korban dan hampir setiap hari datang pesanan yang tidak pernah diorder korban.
Akibat perbuatannya pelaku bakal diancam dengan Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***