Wanita Asal Gayamsari Tersangka 400 Order Fiktif Terancam Bui 12 Tahun

wanita asal Gayamsari jadi tersangka order fiktif (Sumber: YouTube | Foto: Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Akibat perbuatannya, Niken Mayangsari wanita berusia 21 tahun, warga asal Gayamsari Kota Semarang terancam bui 12 tahun.

Niken Mayangsari diketahui sebagai pelaku order fiktif yang ditujukan untuk mantan tunangannya Syahrul Maulana, warga asal Cepiring, Kendal, Jawa Tengah.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 400 order fiktif dikirim Niken ke Sahrul setiap hari sejak September 2023 hingga Januari 2024.

Baca Juga: Kampanye Akbar Prabowo Gibran, Bawaslu Semarang Singgung APK 02 Tidak Tertib: Tanggung Jawab!

Mulai dari makanan, peralatan rumah tangga, furniture, hingga beragam jenis sewa jasa kendaraan.

Melansir YouTube Kompas TV, hal itu dilakukan Niken lantaran sakit hati Syahrul dan keluargannya membatalkan pernikahan secara sepihak.

Padahal kata pelaku, korban sudah sering meminta berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga: APK Langgar Ketentuan Bertebaran Di Semarang Usai Kampanye Akbar Prabowo Gibran

"Motifnya, saya sakit hati kepada Syahrul Maulana, karena telah mengambil kesucian saya, bahkan ketika saya sakit saya harus meladeni keinginannya untuk berhubungan badan, jika tidak Syahrul marah," ujar Niken di Mapolres Kendal.

Kata Niken, ia semakin sakit hati manakala tahu semua sosial media miliknya diblokir oleh sang mantan dan diputus begitu saja.

"Syahrul memutus saya tanpa ada omongan dan semua sosmed saya diblokir, jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar merasakan seperti perasaan saya," imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap event Grebek Sudiro pada Imlek 2024 di Kota Solo

Akibatnya, Niken mendekam di rumah tahanan sebagai tersangka Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI