Motif pelaku ratusan orderan fiktif di Kendal, mengaku sakit hati karena setelah bertunangan dan keperawanan diambil, justru pernikahan dibatalkan.
INFOSEMARANG.COM - Kronologi kasus 400 orderan fiktif di Kendal yang dilakukan seorang perempuan NMS (22) kepada SM. Pelaku merupakan warga Sawah Besar, Semarang.
Peristiwa ini bermula saat pelaku, NMS, merasa sakit hati dengan sikap SM. Dari pengakuan pelaku, SM merupakan mantan kekasihnya.
Keduanya seharusnya menggelar pernikahan pada Oktober 2023 lalu, namun secara sepihak dibatalkan oleh pihak SM atau korban.
NMS pun merasa kecewa dan sakit hati. Pasalnya setelah bertunangan, ia rela memberikan keperawanannya. NMS juga mengaku jika korban tak diberi maka ia akan kena marah. Bahkan ketika NMS dalam kondisi sakit, ia tetap harus rela melayani.
Berujung sakit hati karena diputus cinta, pelaku pun membalas korban dengan membuat orderan fiktif hingga 400 pesanan dengan sistem COD (bayar di tempat). Pesanan tersebut dialamatkan ke rumah korban di Karangayu, Cepiring, Kendal.
Korban yang kewalahan karena terus-terusan menerima paket fiktif dengan harga tertentu pun melapor ke Polres Kendal.
Setelah ditelusuri, rupanya hal ini merupakan aksi balas dendam NMS kepada SM. Pelaku kemudian diamankan di Polres Kendal. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
***