Guru SD di Kendal ditangkap setelah mencabuli dua muridnya yang masih di bawah umur dengan modus bujuk rayu serta memberi uang jajan.
INFOSEMARANG.COM - Fakta-fakta guru SD pedofil di Kendal, SD (43), yang mencabuli 2 muridnya yang masih berusia 12 tahun. SD ditangkap pihak kepolisian pada 25 Januari 2024. SD diketahui sudah melancarkan aksinya ini sejak 2023 lalu.
Berikut rangkuman fakta terkait kasus pencabulan murid oleh gurunya sendiri:
Kecanduan video porno
SD mengaku kecanduan menonton film porno sehingga membuat ia bernafsu terhadap anak-anak.
Modus perhatian
Trik guru 43 tahun ini yakni dengan merayu kedua muridnya. Mulanya ditanya soal kesulitan pelajaran lalu memberi perhatian hingga menjerumuskan kedua murid untuk melancarkan aksi bejatnya. Terkadang ia juga memberi uang jajan kepada korban.
Waktu dan tempat beraksi
SD melancarkan aksi bejatnya di sekolah, tepatnya di dalam kelas. Ia selalu meminta muridnya yang menjadi korban untuk berangkat pukul 06.00 WIB.
Dipergoki ortu korban
Aksi bejat si guru ini diketahui pertama kali oleh ibu satu korban yang tiba-tiba melihat isi pesan di ponsel anaknya. Ibu korban lantas merayu sang anak untuk menceritakan. Terbongkarlah kejadian tak pantas yang berulang kali diterima anaknya tersebut.
Pura-pura tuli
Pelaku kemudian ditangkap pada 25 Januari 2024. Saat penangkapan, SD berlagak tuli tak mendengar apa pun. Namun pihak kepolisian tetap menggiringnya ke markas Polres Kendal.
Ancaman hukuman
SD terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ditambah sepertiga dari ancaman.
***