Polres Boyolali Tangkap Kades Saat Main Judi di Rumahnya

Ilustrasi Judi Dadu (Sumber: Freepik.com | Foto: Freepik.com)

INFOSEMARANG.COM- Polres Boyolali menggerebek praktik perjudian yang dilakukan di Rumah Kepala Desa (Kades) di Boyolali.

Kades main judi tersebut berinisial MY ditangkap basah saat di rumahnya bermain judi dadu.

Kapolres Boyolali menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Masyarakat.

Baca Juga: Debut Mulus, Rahmat/Yere Melaju ke Babak 16 Besar Thailand Masters 2024

“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah tersebut,” jelas Kapolres seperti dikutip Infosemarang.com dari Instagram @infoboyolali pada 31 Januari 2024.

Kasat Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Baca Juga: Jadwal 11 Wakil Indonesia di Thailand Masters 2024: Rahmat/Yere Main Awal

Sembilan tersangka yang diamankan yaitu HW, 49, berperan sebagai bandar, TM, 34, berperan sebagai kasir, WR, 44, MLY, 53, KM, 60, WD, 70, GY, 59, NG, 50, berperan sebagai pemasang.

Sedangkan kades MY, 60, berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp3,28 juta, 13 mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, dan satu buah meja lapak dadu,” ujar Petrus.

Baca Juga: Rhoma Irama Resmi dukun Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024

Ia menyampaikan para tersangka judi dadu dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI