Ketiga pelaku yang melakukan pembobolan di 26 konter es teh di Semarang diancam hukuman 7 tahun penjara dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
INFOSEMARANG.COM - Kasus pembobolan 26 konter es teh di Semarang, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk ketiga pelaku yakni 7 tahun penjara.
Baca Juga: 26 Konter Es Teh Jumbo di Kota Semarang Kemalingan, 3 Pelaku Ditangkap
Ketiga pelaku masih berusia remaja, di antaranya NDP (15) warga Sendangguwo, AVVP (14) warga Tandang dan TM (17) warga Genuk.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku beraksi dengan membobol pintu konter es teh. Lalu mencoba menghilangkan jejak dengan mengalihkan arah kamera CCTV.
Ketiganya mencuri sejumlah uang tunai yang disimpan di dalam konter. Ada juga beberapa konter es teh yang kehilangan ponsel.
Kini para pelaku sudah mendekam di Lapas Kedungpane Semarang di blok khusus tahanan anak-anak.
***