Cara Coblos Surat Suara Hijau DPRD Kota Semarang, Ingat 5 Hal agar Suara Sah

Cara coblos surat suara hijau DPRD Kota Semarang di TPS saat Pemilu 2024. (Sumber: KOMPASTV - InfoSemarang.com)

Simak langkah atau cara mencoblos surat suara DPRD Kota Semarang berwarna hijau di TPS saat Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

INFOSEMARANG.COM - Cara mudah mencoblos surat suara warna hijau untuk pemilihan anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Pastikan jika surat suara berwarna hijau sebelum mencoblos di bilik suara yang ada di TPS terdekat.

Baca Juga: Kenali Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ada 5 Warna Berbeda

Cara mencoblos:

- nama pemilih sudah harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, cek di cekdptonline.kpu.go.id

- datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai yang tertera di DPT

- mengisi daftar hadir di TPS serta menunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan Model C-6

- ambil surat suara berwarna hijau dengan tulisan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD

- masuk ke bilik suara dan coblos caleg DPRD Kota Semarang pilihan Anda menggunakan alat yang tersedia

- cukup coblos sekali (keterangan di bawah ini)

Perlu diingat:

- surat suara sah apabila sudah ditandatangani Ketua KPPS

- surat suara sah apabila tanda coblos ada di nama/logo partai politik

- surat suara sah apabila tanda coblos di kolom nama/nomor urut calon

- surat suara tidak sah apabila tanda coblos ada di kolom nama calon yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat sebagai calon

- surat suara tidak sah apabila tanda coblos ada di nomor urut nama calon yang tidak dicantumkan

- surat suara tidak sah apabila tanda coblos ada di area kotak partai politik

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI