Simak cara mencoblos surat suara berwarna biru untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah di TPS pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
INFOSEMARANG.COM - Waspada surat suara tidak sah, pahami cara mencoblos surat suara khusus untuk berwarna biru yang tertera tulisan DPRD Provinsi.
Jangan lupa gunakan hak pilih pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024, di TPS terdekat untuk menentukan calon anggota DPRD Jateng.
Baca Juga: Cara Coblos Surat Suara Hijau DPRD Kota Semarang, Ingat 5 Hal agar Suara Sah
Cara mencoblos:
- nama pemilih sudah harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, cek di cekdptonline.kpu.go.id
- datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai yang tertera di DPT
- mengisi daftar hadir di TPS serta menunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan Model C-6
- ambil surat suara berwarna hijau dengan tulisan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD
- masuk ke bilik suara dan coblos caleg DPRD Kota Semarang pilihan Anda menggunakan alat yang tersedia
- cukup coblos sekali (keterangan di bawah ini)
Perlu diingat:
- surat suara sah jika sudah ditandatangani Ketua KPPS
- surat suara sah apabila tanda coblos ada di nomor atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah
- surat suara tidak sah jika tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi di kolom yang disediakan
***