Inilah 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Pilih Anggota DPRD Kota Semarang Warna Apa?

5 jenis surat suara (Sumber: KPU - InfoSemarang.com)

INFOSEMARANG.COM - Bagi yang masih bingung cara membedakan surat suara untuk memilih anggota DPRD Kota Semarang, simak penjelasannya di bawah ini.

Salah satu hal yang tak kalah penting bagi warga Kota Semarang adalah keberadaan anggota DPRD.

Karena nantinya, para wakil rakyat di daerah inilah yang menentukan kebijakan, dan turut menyuarakan pendapat masyarakat ke tingkat pusat.

Baca Juga: Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Perhatikan Ini agar Suara Sah

Jenis-jenis surat suara Pemilu 2024

1. Surat Suara Abu-Abu Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.

Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR RI.

Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Deklarasi Dukung 02 Usai Rumah Dinas Digeledah KPK, Cak Imin: Maklumin Aja...

3. Surat Suara Merah Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD.

Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi.

Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Sebut Guru Besar Partisan Salah Satu Paslon, Rektor UI: Itu Menghinakan

5. Surat Suara Hijau Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Bagi warga Kota Semarang, baiknya juga perhatikan surat suara warna hijau ini.

Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI