INFOSEMARANG.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), buka suara terkait munculnya logo atau lambang partai terlarang, PKI, pada surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Pandasari, Kecamatan Semarang Tengah, saat perhitungan suara, Rabu 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, memastikan jika surat suara tersebut bukan berasal dari distribusi logistik pemilu KPU Kota Semarang.
Ia juga menyatakan jika temuan loga partai terlarang di surat suara tersebut tidak menjadi ranah KPU Kota Semarang.
Baca Juga: Kandang Banteng Jebol, 33 Daerah Jawa Tengah Dimenangkan Prabowo Gibran
“Itu oknum pemilih. Bukan dari kami. Dan hal tersebut bukan wilayah kami. Kami fokus ke tahapan pungut dan hitung [suara],” ujar Nanda seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 15 Februari 2024.
Warga di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Pandansari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dihebohkan dengan munculnya surat suara berlogo Partai Komunis Indonesia atau PKI.
Surat suara yang memuat lambang partai terlarang di Indonesia ini ditemukan saat proses perhitungan suara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di TPS itu, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga: Mayat Terapung di Sayung Demak, Diduga Nelayan Hilang Selama 2 Hari
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pandansari, Dedi Taruna, membenarkan perihal penemuan surat suara berlambang PKI itu.
Ia pun menilai surat suara itu dimasukkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab saat mencoblos di bilik suara.
“Jadi ini (surat suara berlogo PKI) di-print dan posisinya di-steples jadi satu sama surat suara capres, kemudian dicoblos.
Baca Juga: Update Real Count KPU 42,5 Persen: Prabowo-Gibran & Anies-Imin Naik Tipis-tipis
Surat suara tersebut dinyatakan tidak sah oleh penyelenggara.
"Tapi karena coblosnya di luar kotak (gambar paslon), jadi kita anggap tidak sah,” kata Dedi.***