INFOSEMARANG.COM - Pelaksanaan pemilihan umum susulan di 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang terdampak oleh banjir, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar telah menggelar rapat pleno guna membahas rencana pemilihan umum susulan tersebut.
Dalam rapat pleno tersebut, diputuskan mengenai hari dan tanggal pemungutan suara serta penghitungan suara susulan Pemilihan Umum 2024 di 10 desa yang terkena dampak banjir di Kecamatan Karanganyar.
Baca Juga: 5 Santunan Bagi PPK, PPS, KPPS, dan Linmas, Mulai dari Luka Sedang Hingga Meninggal Dunia
"Maka dari itu, KPU Kabupaten Demak menetapkan bahwa hari Sabtu, 24 Februari 2024, sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 di 10 desa Kecamatan Karanganyar," ungkapnya pada hari Minggu, 18 Februari 2024.
Ujiono juga menyampaikan bahwa lokasi pemungutan suara masih belum ditentukan secara pasti hingga saat ini, apakah akan tetap dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing, kantor kelurahan, atau tempat lainnya.
Dalam mengambil keputusan, KPU akan memperhatikan situasi di lapangan terlebih dahulu, sambil menunggu air banjir yang masih menggenangi 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, benar-benar surut.
Baca Juga: 10 Daftar Caleg Selebriti Diprediksi Amankan Kursi di DPR RI
Meskipun banjir belum mereda, Ujiono menegaskan bahwa pemilihan umum susulan tetap akan dilaksanakan, mungkin dengan cara merelokasi TPS, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Menurut UU 7/2017, pemilihan umum susulan dilaksanakan dalam jangka waktu 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Penundaan tidak mungkin dilakukan, pelaksanaannya akan tetap dilakukan, bahkan bisa direlokasi TPS jika diperlukan," jelasnya, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Ada 10 desa di Kabupaten Demak yang terdampak oleh banjir, yakni Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Desa Jatirejo.
Baca Juga: Perindo Cuma Dapat 1,5 Persen Suara, Satu Keluarga Hary Tanoe Dipastikan Gagal ke Senayan
Di wilayah tersebut terdapat 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 TPS, terdiri dari 13.888 pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.
Selain di Demak, ada 26 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 kabupaten/kota lain yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena dugaan pelanggaran, baik secara teknis maupun non-teknis.
Sebanyak 13 kabupaten/kota tersebut telah melaksanakan PSU pada minggu ini, sementara pemilihan umum susulan untuk Kabupaten Demak baru akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang, karena masih terdampak oleh banjir.***