Tanpa Izin, Penyambung Jalan Masuk Dibongkar Pemkot Semarang

Pembersihan dan pembongkaran PJM (Penyambung Jalan Masuk) tanpa izin di Semarang. (Sumber: | Foto: Sakti Setiawan.)

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pembersihan dan pembongkaran PJM (Penyambung Jalan Masuk) tanpa izin atau yang menghambat aliran air di sekitar Jalan Wolter Monginsidi dan Kaligawe Semarang.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya genangan dan banjir di Kota Semarang, khususnya di wilayah Kecamatan Genuk.

"Saya sudah menginstruksikan kepada camat dan lurah serta dinas terkait untuk melakukan pembersihan-pembersihan saluran dan pembongkaran PJM tanpa izin dan yang menghambat aliran air," ujar Mbak Ita, sapaan akrabnya, Kamis 23 Mei 2024.

Pemerintah Kota Semarang, kata Mbak Ita, mulai mempersiapkan langkah antisipasi menghadapi musim hujan. "Apalagi ini kan waktunya cepet, sudah bulan Mei, nanti Juni, Juli, dan Agustus sudah mulai masuk musim hujan lagi. Sehingga harus ada pembersihan-pembersihan, kemudian juga pembongkaran PJM tanpa izin di Jalan Wolter Monginsidi dan Kaligawe," paparnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Timur DPU Kota Semarang, Endri Dwi Purwanto mengatakan, ada 15 titik PJM yang akan dibongkar di sepanjang jalan Wolter Monginsidi.

"Pembongkaran mulai dari sekitar SPBU Genuk Sari Jalan Wolter Monginsidi. Sudah mulai sejak pertengahan Mei 2024 lalu. Bahkan sebelumnya juga kami kerjakan pembongkaran PJM di Gebang Anom," kata Endri melalui sambungan telepon.

Tujuannya, kata dia, yakni untuk normalisasi saluran, terlebih posisi saluran terhambat PJM yang menghubungkan ruko dan rumah tangga. "Posisi PJM-nya terlalu bawah sehingga menghambat aliran air," ujarnya.

Endri menyebut, pembongkaran PJM ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai langkah mempersiapkan penanganan banjir dan genangan jelang musim hujan.

"Itu sekalian kami rapikan, karena PJM yang kami bongkar adalah yang menghambat aliran. PJM itu kan PJM lama dan itu menumpuk-numpuk sehingga terlalu tebal dan menghambat aliran," kata dia.

Penyelesaian pembongkaran PJM, kata Endri, ditargetkan selesai dua pekan ke depan. Pengerjaannya merupakan kewenangan bersama, antara Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dengan koordinasi pemangku wilayah setempat.

"Selain itu, kami juga melakukan pengerukan dan pembongkaran PJM di Tensindo Kaligawe itu. Nanti dilanjutkan di PJM depan Nyonya Meneer," imbuh dia.

Senada, Suroto Camat Genuk mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan terkait pembongkaran 15 titik PJM. Baik melalui RT, RW dan lurah telah diinformasikan terkait pembongkaran PJM dan pembersihan saluran.

"Kami sudah sosialisasikan mana saja tanggung jawab pemerintah. Misalnya, kalau itu gang masuk atau jalan masuk menuju perumahan warga, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membangunkan kembali PJMnya," paparnya.

Suroto mengaku jika tidak ada kendala berarti terkait sosialisasi hingga proses pembongkaran. Hanya saja, proses pembongkaran PJM di sekitar SPBU yang harus bergantian lantaran sebagai akses masuk menuju dan dari SPBU.

"Karena objeknya menyangkut kepentingan umum SPBU, sehingga banyak pertanyaan dari warga. Tapi kita bongkarnya sesuai aturan, karena ada pintu masuk dan keluar ya kita bongkar salah satu dulu, sehingga masih bisa lewat satu pintu kemudian nanti baru yang dibongkar dibangun lagi agar bisa dilewati," kata dia.

Untuk Penyambung Jalan Masuk untuk pribadi, kata dia, pemerintah hanya akan membongkar dan menguatkan talut kanan dan kiri. Sedangkan untuk penyambungan jalan masuknya menjadi tanggung jawab masing-masing pribadi.

"Mereka tentunya harus izin kalau ingin membangun PJM sendiri, supaya terkontrol dan ada tempat untuk pengerukan saluran," bebernya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI