SEMARANG, INFOSEMARANG.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memimpin peluncuran dan sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2024.
PPDB tahun ini akan dibuka pada 18 hingga 22 Juni 2024 pada tingkatan Taman Kanak-kanak (TK), dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) berlangsung 24 sampai 28 Juni 2024.
"Kami harap di PPDB 2024 bisa berjalan dengan lancar," kata perempuan yang akrab disapa Mbak Ita, seusai peluncuran dan sosialisasi PPDB 2024 di SMP Negeri 5 Semarang, Jalan Sultan Agung Kota Semarang, Kamis 6 Juni 2024.
Mbak Ita mengatakan, sekarang ini tak ada sekolah favorit. Menurutnya standar sekolah saat ini sama. Dia meminta orang tua tak perlu berkecil hati bila tak diterima di sekolah impian.
"Karena sekarang sudah banyak sekolah SD maupun SMP yang sudah banyak didukung BOS-nya oleh Pemerintah Kota Semarang," katanya.
Pelaksanaan PPDB 2024 mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, juga petunjuk teknis (juknis) di Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023.
Dalam sosialisasi ini, melibatkan para camat, lurah, dan organisasi kemasyarakatan. Termasuk sebelumnya sosialisasi telah dilakukan di seluruh tingkat satuan pendidikan.
"Karena sudah muncul petunjuk teknis (juknis) pada 2023 maka kami harus on the track, tidak berani lagi modifikasi," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto.
Tahun sebelumnya, pelaksanaan PPDB masih menerapkan sistem modifikasi yaitu, menggabungkan jalur penerimaan baik zonasi, prestasi, hingga afirmasi.
"Sosialisasi ini kami upayakan seluruh ke tingkat bawah, berlapis-lapis, kalau bingung komunikasi dengan sekolah terdekat, bisa telepon juga," ujarnya.
Ada tiga jalur penerimaan di tingkat TK/SD yaitu zonasi sebanyak 79 persen, afirmasi, 16 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara tingkat SMP terdapat empat jalur yaitu, zonasi 51 persen, prestasi 28 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi 5 persen.
"Jalur prestasi durasi 3 tahun, bisa satu untuk piagam tertinggi, bisa kota, provinsi, dan nasional yang otomatis diterima tinggal pilih sekolah mana," ujarnya.
Dalam ketentuan, jalur zonasi hanya akan membaca calon peserta didik yang dibuktikan tinggal atau berdomisili minimal satu tahun. Cara itu disebut dapat mengantisipasi praktik curang menumpang kartu keluarga (KK) di dekat satuan pendidikan yang dituju.
Sementara jalur mutasi hanya berlaku bagi calon peserta didik yang mengikuti orang tuanya pindah tugas. Dalam hal ini hanya berlaku bagi anak dari ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
"Antisipasi manajemen risiko kami sudah siapkan tim, ini sudah dimonitor KPK dan Ombudsman. Jangan percaya pada oknum-oknum, karena ini PPDB sudah sesuai sistem," ujarnya.***