Pemkab Kendal Studi Tiru Regulasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa

(Sumber: )

REMBANG – Untuk mengetahui regulasi penyaluran ADD dan sistem pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perangkat desa, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Kendal berkunjung ke Kabupaten Rembang. Rombongan diterima oleh jajaran Dinpermades, Bank Jateng, dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang, di Aula Kantor Dinpermades setempat, Selasa (6/8/2024).

Kepala Dispermades Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni menuturkan, banyak hal yang didapat terkait regulasi penyaluran ADD, sistem dan kebijakan untuk pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat diadopsi di Kabupaten Kendal.

Menurutnya, efektivitas dan efisiensi dalam pengajuan penyaluran ADD yang dapat menghemat operasional dari pemerintah desa di Rembang, juga dapat diterapkan di Kabupaten Kendal. Di Kendal, sampai saat ini kebijakan pencairan ADD dalam satu tahun dilaksanakan dua kali, sedangkan di Kabupaten Rembang pencairan ADD dilaksanakan setiap bulan, dengan satu kali pengajuan di awal tahun.

“Akibatnya, jika ada permasalahan yang terjadi pada seorang perangkat desa, maka klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil saat itu juga. Kita harus menunggu pembayaran pada tahap berikutnya, baru bisa cair,” ujarnya.

Pascakunjungan kerja ini, lanjut Yanuar, pihaknya akan menyesuaikan regulasi yang ada. Karenanya, butuh banyak bimbingan dari Pemkab Rembang.

Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang Slamet Haryanto menyebut, kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah ikut serta dalam jaminan kesehatan sosial ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka dibayar setiap bulannya.

“Karena di peraturan bupati kita untuk Siltap (Penghasilan Tetap), iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan diatur setiap bulan. Pencairan untuk ADD kita kan setiap bulan,” ungkapnya.

Disampaikan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan itu, membuat klaim jaminan ketenagakerjaan bisa cepat dicairkan. Sehingga, yang bersangkutan atau keluarga segera menerima manfaat dari jaminan ketenagakerjaan tersebut.

“Kalau di Rembang, begitu ada kejadian, perangkat desa meninggal atau kecelakaan, kita bisa menghubungi BPJS Ketenagakerjaan dan lebih cepat pencairan klaimnya,” pungkasnya.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI