Tingkatkan Daya Saing, UMKM Semarang Dapat Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal

Peserta pelatihan sistem jaminan produk halal bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Semarang. (Sumber: | Foto: Dok)

UNGARAN, INFOSEMARANG.COM -Dalam rangka meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik dan internasional, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP) bersama Walisongo Halal Centre menyelenggarakan pelatihan sistem jaminan produk halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Semarang, belum lama ini.

Kegiatan diikuti oleh 50 pelaku usaha dari sektor, termasuk makanan dan minuman.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal, baik untuk memenuhi tuntutan konsumen maupun untuk memperluas pasar.

Dalam pembukaan acara, Kepala DKUMPP Kabupaten Semarang, Heru Santoso menyampaikan pelatihan halal untuk Pelaku Usaha sebagai fasilitas yang diberikan dinas kepada para pelaku usaha.

Hal ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan produk halal yang telah dibuat. Pelatihan ini akan memberikan peningkatan kualitas dari produk yang dihasilkan pelaku usaha dan kenyamanan masyarakat mengkonsumsi produk tersebut.

"Produk yang berkualitas dan bersertifikat akan dapat bersaing di pasar global," jelasnya.

Dalam sambutannya, Rektor UIN Walisongo Semarang yang diwakili oleh Wakil Rektor I menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini sebagai pengembangan kerjasama Walisongo Halal Centre (WHC) dengan semua stakeholder yang ada.

Walisongo Halal Centre (WHC) sebagai Lembaga Halal Centre yang masuk kategori besar di Indonesia telah dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana sebagai penunjang jaminan produk halal. Walisongo Halal Centre melaksanakan pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai komitmen religius dan komitmen kebangsaan. Komitmen religius sebagai tuntutan konsumsi halal yang merupakan bagian dari agama. Komitmen kebangsaan terkait dengan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai mandatori dari Undang-Undang JPH.

Terbitnya UU JPH merupakan perjuangan kolektif yang menjadi bagian penting terkait kepastian hukum.

Tahapan pengajuan sertifikat halal oleh pelaku usaha dimulai dari proses usaha hulu hingga ke hilir. ”Tahapan ini berasal dari Bahan – bahan yang digunakan, proses produksi serta cara kerja yang dilakukan ” ungkap Direktur WHC.

Pelaku usaha yang menghasilkan produk halal akan meningkatkan nilai jual dan kenyamanan konsumen saat menggunakannya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI