JEPARA – Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara memberikan teguran ke sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda, Senin (7/10/2024). Pasalnya, di daerah tersebut merupakan area terlarang untuk berjualan.
Komandan Regu C Satpol PP Kabupaten Jepara Aas Firmansyah menyampaikan, setelah mendapatkan penjelasan, para pedagang memahami dan bersedia tidak mengulangi kesalahan tersebut. Selanjutnya, mereka bersedia untuk beraktivitas di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.
Aas menegaskan, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di area terlarang, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam aturan. Yakni, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Selain itu, Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 juga mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.
“Sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL, yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” jelasnya.
Menurutnya, instruksi untuk mensterilkan kawasan protokol, mempertimbangkan beberapa aspek penting. Dia berharap kerja sama dari PKL dan konsumen, agar sama-sama memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.
“Untuk mensterilkan kawasan protokol, terutama sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda dari aktivitas PKL,” kata dia.
Sedangkan kawasan yang disediakan bagi PKL, imbuhnya, sudah diatur dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017. Keputusan tersebut menetapkan 14 titik lokasi perdagangan, termasuk area Shopping Center Jepara (SCJ), Jalan Yos Sudarso, dan kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini.
Aas menambahkan, titik lainnya meliputi Jalan RMP Sosrokartono, Jalan Thamrin, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pati Unus. Selain itu, lokasi juga terdapat di depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa Ujungbatu, Taman Kepiting (Pasar Jepara II), Alun-alun Jepara II, kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini, Pujasera Ngabul, serta depan lapangan Tahunan.