Jelang Penetapan UMP, Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng

Ali Rahmat
Kamis 17 Oktober 2024, 08:59 WIB
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja,  serta pengusaha. (Sumber:  | Foto: Sakti)

PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha. (Sumber: | Foto: Sakti)

SEMARANG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha di Front One HK Resort, Semarang, Rabu (16/10/2024) malam. Dialog tersebut merupakan upaya menyerap aspirasi, sebagai persiapan penetapan upah minimum 2025.

Nana mengatakan, dialog yang dilakukan untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang harmonis. Sebab, kondisi itu penting untuk keberhasilan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Dalam dialog tersebut, dia menampung seluruh masukan dan aspirasi dari pekerja dan pengusaha. Dialog lebih menekankan perihal pengupahan tenaga kerja atau upah minimum.

Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) 2025, yang rencana ditetapkan paling lambat 21 November 2024. Kemudian upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.

“Memang setiap tahun dilaksanakan, menjelang penetapan upah minimum kita selalu mengadakan silaturahmi,” kata Pj gubernur, seusai dialog ketenagakerjaan dengan serikat pekerja atau buruh dan pengusaha.

Selain itu, dialog dilakukan untuk tetap menjaga komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.

Menurut Nana, baik pekerja atau buruh, pengusaha, maupun pemerintah, merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan. Komunikasi menjadi penting, agar semua permasalahan pada sektor ketenagakerjaan dapat dicarikan solusi, dan diselesaikan secara baik-baik.

“Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. Maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan,” ujarnya.

Menurut Nana, upah minimum provinsi, akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, dan rekomendasi bupati/ wali kota. Regulasi yang digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

“Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumus yang sudah disiapkan,” bebernya.

Adapun dialog ketenagakerjaan tersebut dihadiri oleh 25 federasi serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, kamar dagang Indonesia Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Editor :
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya17 Oktober 2024, 19:39 WIB

Peternakan Terpadu Di Gunungpati Semarang kembangbiakan Sapi Wagyu

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengunjungi peternakan terpadu Jatirejo Farm untuk melihat secara langsung pengembangbiakan sapi wagyu.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengunjungi peternakan terpadu Jatirejo Farm. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan17 Oktober 2024, 17:40 WIB

Kepemimpinan Romo Sastra, Membangun Manusia Sekaligus Budayanya

SCU mengenang dan secara kritis merefleksikan karya-karya Prof. Dr. M. Sastrapratedja
Gelar wicara bertajuk  Kemanusiaan dan Kebudayaan: Kepemimpinan Prof. Dr. M. Sastrapratedja. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum17 Oktober 2024, 17:37 WIB

Optimalkan Potensi PAD, Pemprov Jateng akan Pungut Pajak Alat Berat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersiap memungut Pajak Alat Berat atau PAB, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Sosialisasi PAB, di Ruang Rapat Bapenda Jateng, Kamis 17 Oktober 2024.
 (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Pendidikan17 Oktober 2024, 17:18 WIB

Tiga Mahasiswi UNNES Magang di KBRI Manila Berkat Keterampilan Menari

Tiga mahasiswi Program Studi Pendidikan Seni Tari, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS UNNESmendapat kesempatan untuk magang di KBRI Manila.

Tiga mahasiswi Program Studi Pendidikan Seni Tari FBS UNNES mendapat kesempatan untuk magang di KBRI Manila. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum17 Oktober 2024, 09:00 WIB

Jelang Penetapan Upah Minimum 2025, Pj Gubernur Jateng Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha

Dialog tersebut merupakan upaya menyerap aspirasi sebagai persiapan penetapan upah minimum tahun 2025.
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja,  serta pengusaha. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Oktober 2024, 08:59 WIB

Jelang Penetapan UMP, Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha di Front One HK Resort
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja,  serta pengusaha. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Oktober 2024, 18:40 WIB

Padi Varietas Biosalin Hasil Kolaborasi BRIN dan Pemkot Semarang Siap Dipanen

Padi Biosalin merupakan varietas padi yang dirancang untuk beradaptasi dengan kondisi lahan pesisir, di mana kadar garam dalam tanah cukup tinggi.
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meninjau perkembangan padi varietas biosalin. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis16 Oktober 2024, 17:18 WIB

Komitmen Jaga Integritas, Bank Mandiri Gencarkan Kampanye Pemrosesan Data Pribadi

Bank Mandiri mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dengan meluncurkan kampanye pemrosesan data pribadi.
Bank Mandiri menjaga keamanan data pribadi. (Sumber:  | Foto: Dok Bank Mandiri.)
Pendidikan16 Oktober 2024, 13:16 WIB

Kolaborasi Unnes dan JVIC China, Bangun Jembatan Budaya Lewat Pertukaran Mahasiswa

Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat pendidikan lintas budaya dan pertukaran akademik.
Unnes me-launching Zheng He College kolaborasi dengan Jiangsu Vocational Institute of Commerce (JVIC) China. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Oktober 2024, 06:56 WIB

Sejumlah Usaha Laundry di Kota Semarang Disidak Terkait Penggunaan Gas Elpiji

Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama tim gabungan sidak beberapa usaha binatu (laundry) di Kota Semarang.
Tim gabungan sidak beberapa usaha binatu (laundry) di Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)