SEMARANG, INFOSEMARANG.COM- Ketua Panser Biru, Kepareng Wareng menjalani pemeriksaan pihak kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian di Mapolrestabes Semarang, Kamis 31 Oktober 2024. Wareng diperiksa polisi terkait laporan yang dilayangkan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi.
Namun, Wareng mempertanyakan kenapa dia bisa dilaporkan oleh Yoyok Sukawi ke polisi. Wareng hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Sujiarno Broto Aji menyebut bahwa pemeriksaan hingga saat ini masih dalam tahap pertanyaan-pertanyaan umum.
Dirinya mengatakan bahwa saat ini baru delapan pertanyaan yang diajukan dari rencana total 20-25 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.
Sebagai ketua Panser Biru, Wareng mengaku hanya menyalurkan aspirasi untuk kemajuan PSIS tanpa niat atau unsur kebencian, apalagi nuansa politik.
“Pertanyaan yang diajukan penyidik masih seputar isu dugaan ujaran kebencian, tapi menurut kami itu bukan ujaran kebencian melainkan kritik yang dilandasi cinta untuk kemajuan manajemen PSIS,” ungkapnya.
Kemudian Wareng menambahkan bahwa bukti yang dibawa oleh pelapor adalah ajakannya untuk aksi pada tanggal 2 November mendatang, unggahan ulang (repost) sebuah story Instagram dan sejumlah poster bertuliskan “Save PSIS” dan “Love PSIS.”
“Ini semua demi kemajuan PSIS, bukan untuk nuansa politik atau apapun,” sambungnya.
Selain itu, Wareng menuturkan bahwa sejumlah kritik yang dia sampaikan adalah bentuk kekecewaan dan sejumlah suporter PSIS Semarang yang saat ini berada di papan bawah.
“Sebagai ketua Panser Biru, saya hanya mewakili suara teman-teman yang kecewa dengan kondisi PSIS yang saat ini berada di dekat zona degradasi. Kami juga telah mencoba bertemu pihak manajemen PSIS, namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan suporter PSIS Semarang mengawal dan melakukan dukungan pentolan Panser Biru, Kepareng Wareng ke Polrestabes Semarang pada Kamis 31 Oktober 2024.
Wareng yang juga sebagai Ketua Panser Biru itu datang ke Polrestabes Semarang untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan laporan yang dilayangkan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi.
Dalam surat panggilan tersebut, disebutkan Wareng dipanggil guna penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap pihak tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 157 ayat 1 KUHP. ***