SEMARANG, AYOSEMARANG.COM— Pemerintah telah resmi menetapkan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang sebagai Bandara Internasional, efektif per 25 April 2025. Penetapan ini juga berlaku untuk Bandara S. M. Badaruddin II Palembang dan Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Bangka Belitung.
Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan strategis nasional, antara lain untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses investasi, perdagangan, dan pariwisata, serta mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan apresiasinya atas keputusan ini. Ia berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang, dalam perdagangan internasional.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025, yang menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat konektivitas global di Indonesia.
Sebelumnya, Bandara Jenderal Ahmad Yani hanya melayani penerbangan internasional terbatas, seperti untuk keperluan umrah. Namun, dengan adanya terminal baru yang diresmikan pada tahun 2018, kapasitas bandara meningkat hingga mampu melayani lebih dari 6 juta penumpang per tahun.
Mengusung konsep eco-airport pertama di Indonesia, terminal baru bandara ini memanfaatkan energi ramah lingkungan, seperti panel surya dan sistem pengolahan air. Berlokasi strategis di pesisir utara Jawa Tengah, bandara ini dinilai memiliki potensi besar sebagai gerbang ekspor-impor komoditas industri dan hasil bumi.***