Berawal dari Dendam dan Sakit Hati,Pelaku Pengecoran Bos di Semarang Mutilasi Tangan Korban Karna ini

Pelaku mutilasi dan cor tubuh juragan galon dan gas di Tembalang. (Sumber : Instagram @polrestabes_semarang_official)

INFOSEMARANG.COM -- Pelaku pembunuhan bos pemilik toko air isi ulang di Tembalang,Semarang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku bernama Muhammad Husein ini berhasil diamankan Polrestabes Semarang 10 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Thailand dan Vietnam, Dua Tim yang Tidak Pernah Gagal Lolos dari Babak Grup Sepak Bola SEA Games Sejak Edisi Pertama

Dalam konferensi pers, Muhammad Husein mengatakan motif pembunuhan yang dilakukannya pada korban bernama Irwan Hutagalong berawal dari dendam dan sakit hati.

Dilansir dari unggahan instagram @infocegatansukoharjo, dirinya mengaku tak menyesal sudah membunuh Irwan.

Baca Juga: Tayang 11 Mei 2023, Spoiler dan Link Nonton The Good Bad Mother Episode 6 Sub Indo, Jam Berapa dan Dimana?

Bahkan merasa puas karena telah melakukan hal tersebut, lantaran kini sakit hati dan dendamnya terbalaskan.

Husein menuturkan,selain membunuh atasannya dia juga memotong kepala dan memutilasi tangan korban.

Saat ditanya pihak wartawan, alasan apa yang melatar belakangi perbuatannya memotong kepala korban?

Baca Juga: Jadwal Semifinal Sepak Bola SEA Games 2023, Timnas Indonesia U22 Kapan Main Lagi?

Dengan ekspresi muka yang setengah datar, Husein mengatakan bahwa korban sering memarahi dirinya saat bekerja.

"karena sering ngomel-ngomel sama saya makanya saya potong kepalanya, tanganya karena dia sering pake buat mukul saya" Jawab Husein, dikutip Infosemarang.com dari @infocegatansukoharjo, 11 Mei 2023.

Baca Juga: 4 Doa Meminta Pekerjaan, Baca Berulang agar Dapat Pekerjaan dan Rezeki yang Halal

Husein menuturkan, dirinya mulai bekerja pada korban di awal puasa 2023 lalu.

Saat memukul korban hingga tak berdaya,Husein mengaku menggunakan tangan kosong lalu dilanjutkan dengan menusuk pipi kanan dan kiri menggunakan linggis.

Kini Husein dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ditenagai Chipset Baru Qualcomm, POCO F5 Series Meluncur di Pasar Global

Kendati demikian, Husein mengaku siap dihukum atas perbuatan yang sudah dilakukan pada bosnya itu.

Sebelumnya,mayat korban pertama kali ditemukan oleh Istrinya Yunita yang mencari keberadaan sang suami yang tak kunjung pulang. (*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI