Polisi Gerebek Rumah Kontrakan yang Jadi Pabrik Ekstasi, 2 Pelaku dan Ribuan Ekstasi Diamankan

Polisi ungkap barang bukti tangkapan dari pabrik ekstasi di Semarang dan Tangerang, Jumat 2 Juni 2023. (Sumber : Dok Divisi Humas Polri)

Rumah kontrakan di Pedurungan, Semarang, jadi tempat produksi ekstasi berskala internasional.

INFOSEMARANG.COM - Polda Jateng menggerebek sebuah rumah yang menjadi pabrik ekstasi di Palebon, Pedurungan, Kota Semarang.

Rumah yang diduga merupakan rumah kontrakan tersebut dipakai untuk memproduksi ekstasi.

Dua orang yang menjadi pelaku pun turut ditangkap.

Sejumlah barang bukti yang dipakai untuk memproduksi ekstasi turut diamankan polisi.

Diduga para pelaku ini mengedarkan barang haram ini dalam skala internasional.

Baca Juga: Tabrakan Maut 3 Kereta di India: 233 Orang Tewas dan 900 Orang Terluka

Selain di Semarang, pabrik ekstasi serupa juga yang ada di Tangerang turut digerebek polisi.

“Saat pengungkapan ini sudah ada produksi, baru dua hari memproduksi, sehingga dilakukan langkah penindakan agar jangan sampai ke pasaran,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Jumat 2 Juni 2023.

“Dua tersangka kita amankan di Tangerang atas nama TH bin U dan N bin I. Kemudian, di Semarang diamankan MR dan ARD. Mereka ini adalah koki dan pencetak tablet ekstasi,” ungkapnya.

Produksi di Tangerang, para tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan tersangka di Semarang juga mengaku disuruh seseorang berinisial K yang juga masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 25.000 butir ekstasi, 1.000 butir kapsul ekstasi dan 1.380 ekstasi dalam klip, serta bahan kimia yang biasa digunakan untuk produksi.

Baca Juga: Tabrak Lari di Pasar Bulu Semarang: 1 Pejalan Kaki Tewas, Pelaku Ditangkap setelah 8 Jam

Lalu di Semarang, penyidik menyita 9.517 ekstasi berwarna oranye, 593 ekstasi warna hijau kuning, 300 ekstasi warna hijau tua dan bahan kimia untuk produksi.

Para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI