Kasus perdagangan orang semakin marak di Semarang, warga diimbau untuk segera melapor jika menemui kasus serupa.
INFOSEMARANG.COM - Polda Jawa Tengah mengimbau kepada warga untuk segera melapor jika menemukan tindak perdagangan orang (TPO) di sekitarnya.
Cara melaporkan kasus perdagangan orang cukup mudah.
Yakni hanya cukup melapor ke Bhabin terdekat yang biasanya ada di setiap desa.
Atau bisa juga dengan menghubungi 110 untuk layanan 24 jam siaga dari kepolisian.
Diberitakan, Polda Jateng mengungkap 26 kasus perdagangan orang di wilayah Jawa Tengah.
Sebanyak 26 kasus ini hanya untuk periode pada 6-12 Juni 2023.
Ada 33 tersangka yang diamankan atas kasus perdagangan orang.
Mereka ditangkap karena melakukan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.
Para TKI ini berasal dari Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Tegal dan Banjarnegara.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menyebut ada sebanyak 1.305 orang yang menjadi korban.
"Sudah 1.237 orang yang berangkat dan sisanya 68 orang belum berangkat," katanya.
Modus yang dilakukan yakni menjanjikan pekerjaan dengan upah yang tinggi di luar negeri.
Baca Juga: Fakta-fakta Tabrak Lari di Cakung: Rekaman CCTV 1 Pemotor Tewas, Pengemudi Avanza Ditangkap
Namun keberangkatan para TKI ini hanya menggunakan paspor wisata yang masa izin tinggalnya tidak lama.
Negara tujuan yang dijanjikan ke korban di antaranya Amerika, Eropa, Singapura dan Malaysia.
Abiyoso menambahkan, ribuan TKI yang sudah telanjur berangkat kin masih berada di negara tujuan masing-masing.
***