INFOSEMARANG.COM -- Ivan Suyanto (23), warga Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Beruntung, aksi kejahatan TPPO itu digagalkan oleh Kantor Imigrasi, sehingga Ivan bisa selamat.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumurboto, Polsek Banyumanik, Polrestabes Semarang, Aipda Bobi Andrea Susanto mengungkapkan, dari kesaksian ayah Ivan, kabar anaknya menjadi korban perdagangan orang diterimannya pada Selasa, 4 Juli 2023.
Ayah Ivan yang bernama Slamet mengungkpakan sejak Januari 2023 lalu, Ivan telah mendapat rencana kerja di New Zealand. Sebelum diberangkatan, anaknya diberi pelatihan di Provinsi Bali selama 6 bulan.
Baca Juga: Kronologi Pemuda di Semarang Lagi Asyik Karaoke Tiba-tiba Dikeroyok dan Ditusuk hingga Tewas
Setelah usai pelatihan, Ivan dengan beberapa orang lainnya akan diberangkatkan melalui Kota Yogyakarta. Namun, ternyata Kantor Imigrasi mendapati surat-surat yang disertakan tidak sesuai aslinya.
18 orang termasuk 16 orang dari Kota Grobogan, 1 orang Kabupaten Semarang, dan 1 Kota Semarang (Ivan).
Atas peristiwa tersebut, Aipda Bobi bersama Lurah Sumurboto Winarni,Staf Kelurahan, dan Babinsa Kelurahan Sumurboto menyambangi keluarga Slamet dan istri, Poniati pada Selasa, 4 Juli 2023 untuk memberikan dukungan moral.
Menurut Aipda Bobi, Ivan saat ini tengah ditampung Dinas Sosial Kota Yogyakarta untuk menjalani pelatih dan pembinaan kerja sebagai bekal hidup.
Baca Juga: Rumus Perhitungan Tukin PNS yang Dirombak MenPAN RB, Uang yang Diterima Sesuai Kinerja Pegawai!
“Saudara Ivan sekarang sudah ditampung oleh Dinas Sosial Kota Yogyakarta untuk dilakukan pembinaan dan pelatihan nantinya akan koordinasi dengan Dinas Terkait untuk penanganan selanjutnya,” katanya dikutip dari Tribratanews Semarangkota pada Kamis, 6 Juli 2023.